Tergiur Upah Rp5 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Ini Harus Jalani Sidang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika nan menjerat dua terdakwa, Ahmad Riadi dan Muhammad Jarni. Keduanya ditangkap saat berupaya menyelundupkan ratusan gram sabu dan belasan butir ekstasi dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

Aksi kedua terdakwa terhenti pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, personil Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan razia di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa.

Petugas nan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna orange bernomor polisi DA 1167 KG langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan kantong plastik hitam di bawah bangku penumpang nan berisi Narkotika jenis sabu.

“Yaitu 4 paket sabu dengan berat bersih 201,50 gram dan 14 butir pil ekstasi berwarna biru kuning,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan dari kebenaran persidangan, kejadian bermulai saat Ahmad Riadi ditawari pekerjaan oleh seseorang berjulukan Jek di Banjarmasin untuk mengantar penumpang carteran ke Pontianak menggunakan mobil sewaan. Setelah mengantar penumpang, Ahmad membujuk Jarni menemui seorang laki-laki berjulukan Robi (DPO) di wilayah Beting, Pontianak.

“Di sana, Robi menawarkan pekerjaan tambahan berupa pengantaran paket narkotika ke Tumbang Samba, Katingan dengan iming-iming bayaran sebesar Rp5.000.000. Para terdakwa sepakat membagi bayaran tersebut. Yakni Rp3,5 juta untuk Ahmad dan Rp1,5 juta untuk Jarni. Namun, sebelum peralatan sampai ke tangan penerima, keduanya lebih dulu diringkus polisi,” jelas JPU .

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Kalsel, kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina (Sabu). Sementara tablet nan ditemukan positif mengandung MDMA (Ekstasi). Keduanya merupakan narkotika golongan I nan dilarang keras peredarannya.

Electronic money exchangers listing

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, ialah Pasal 114 ayat (2) alias Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya sekarang terancam balasan berat akibat kepemilikan dan peredaran narkotika nan melampaui periode pemisah 5 gram tersebut,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika nan menjerat dua terdakwa, Ahmad Riadi dan Muhammad Jarni. Keduanya ditangkap saat berupaya menyelundupkan ratusan gram sabu dan belasan butir ekstasi dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

Aksi kedua terdakwa terhenti pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, personil Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan razia di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa.

Petugas nan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna orange bernomor polisi DA 1167 KG langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan kantong plastik hitam di bawah bangku penumpang nan berisi Narkotika jenis sabu.

Electronic money exchangers listing

“Yaitu 4 paket sabu dengan berat bersih 201,50 gram dan 14 butir pil ekstasi berwarna biru kuning,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan dari kebenaran persidangan, kejadian bermulai saat Ahmad Riadi ditawari pekerjaan oleh seseorang berjulukan Jek di Banjarmasin untuk mengantar penumpang carteran ke Pontianak menggunakan mobil sewaan. Setelah mengantar penumpang, Ahmad membujuk Jarni menemui seorang laki-laki berjulukan Robi (DPO) di wilayah Beting, Pontianak.

“Di sana, Robi menawarkan pekerjaan tambahan berupa pengantaran paket narkotika ke Tumbang Samba, Katingan dengan iming-iming bayaran sebesar Rp5.000.000. Para terdakwa sepakat membagi bayaran tersebut. Yakni Rp3,5 juta untuk Ahmad dan Rp1,5 juta untuk Jarni. Namun, sebelum peralatan sampai ke tangan penerima, keduanya lebih dulu diringkus polisi,” jelas JPU .

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Kalsel, kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina (Sabu). Sementara tablet nan ditemukan positif mengandung MDMA (Ekstasi). Keduanya merupakan narkotika golongan I nan dilarang keras peredarannya.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, ialah Pasal 114 ayat (2) alias Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya sekarang terancam balasan berat akibat kepemilikan dan peredaran narkotika nan melampaui periode pemisah 5 gram tersebut,” tegasnya. (bib)

Sumber prokalteng