MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu family di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.
Kejadian itu terjadi di rumah nan terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Nama Tersangka:
Nama : Vusen (V. S)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979
Pekerjaan: Wiraswasta
Nama : Lukas (L. K)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Nama : Sita Hariati (S.H)
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Nama : Suparno namalain Mano (S.P/M.N)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Pasal nan Dipersangkakan:
Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal 459 KUHP :
“Setiap orang nan mempunyai rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan berencana, dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Pasal 458 ayat (1) KUHP :
“Setiap orang nan merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Pasal 20 huruf C KUHP :
“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)
MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu family di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.
Kejadian itu terjadi di rumah nan terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Nama Tersangka:
Nama : Vusen (V. S)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979
Pekerjaan: Wiraswasta
Nama : Lukas (L. K)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Nama : Sita Hariati (S.H)
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Nama : Suparno namalain Mano (S.P/M.N)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Pasal nan Dipersangkakan:
Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal 459 KUHP :
“Setiap orang nan mempunyai rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan berencana, dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Pasal 458 ayat (1) KUHP :
“Setiap orang nan merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Pasal 20 huruf C KUHP :
“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·