4 Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Di Barito Utara Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu family di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.

Kejadian itu terjadi di rumah nan terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Nama Tersangka:

Nama : Vusen (V. S)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979

Pekerjaan: Wiraswasta

Electronic money exchangers listing

Nama : Lukas (L. K)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Nama : Sita Hariati (S.H)

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

Nama : Suparno namalain Mano (S.P/M.N)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Pasal nan Dipersangkakan:

Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasal 459 KUHP :

“Setiap orang nan mempunyai rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan berencana, dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 458 ayat (1) KUHP :

“Setiap orang nan merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Pasal 20 huruf C KUHP :

“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu family di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.

Kejadian itu terjadi di rumah nan terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Nama Tersangka:

Electronic money exchangers listing

Nama : Vusen (V. S)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979

Pekerjaan: Wiraswasta

Nama : Lukas (L. K)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Nama : Sita Hariati (S.H)

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

Nama : Suparno namalain Mano (S.P/M.N)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Pasal nan Dipersangkakan:

Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasal 459 KUHP :

“Setiap orang nan mempunyai rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan berencana, dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 458 ayat (1) KUHP :

“Setiap orang nan merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Pasal 20 huruf C KUHP :

“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)

Sumber prokalteng