Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana itu sedang dalam tahap perencanaan kebijakan.
"Terkait dengan rumor pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, perihal tersebut saat ini tetap berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan nan berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inge menyebut pencantuman topik tersebut untuk mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas pedoman perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Apabila bakal diterapkan, dipastikan melalui proses hati-hati dan kajian mendalam.
"Mengenai sistem pemungutannya, andaikan kebijakan ini bakal diformalkan, tentu bakal melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan akibat terhadap masyarakat, bumi upaya dan sektor transportasi secara luas," ucap Inge.
Inge memastikan setiap kebijakan perpajakan nan bakal diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Jika PPN atas jasa jalan tol diterapkan, info resmi bakal disampaikan kemudian.
"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, info resmi bakal disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," imbuh Inge.
Pernah Mau Diterapkan 2015
Wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah perihal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 nan saat itu ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Alasan pencabutan kebijakan tersebut saat itu lantaran untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak mau menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Saat ini wacana pungutan PPN atas jasa jalan tol kembali muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer (km) pada periode 2025-2029.
Oleh lantaran itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu sumber pembiayaan pengganti nan berkepanjangan sekaligus menjadi ekspansi pedoman pajak.
"Berdasarkan hasil refinement keahlian tahun 2026, parameter keahlian nan terdapat pada arsip perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), ekspansi pedoman pajak melalui aktivitas ekstensifikasi tetap tetap dipertahankan," tulis laporan tersebut.
(aid/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·