Bahlil Buka Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai Buat Kelola Tambang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru mendapatkan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian untung nan dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.

Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu nan baru maupun nan sudah lama.

"Kita bakal memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu nan bakal coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menekankan skema konsesi bakal tetap digunakan pada pengelolaan tambang. Intinya, Bahlil menekankan lagi dia diminta untuk memaksimalkan pendapatan negara pada sektor pertambangan.

"Tetap konsesi, tetapi kita bakal mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi nan lebih besar," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, skema cost recovery adalah sistem pengembalian biaya operasi nan dilakukan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nan dikeluarkan kontraktor (KKKS), mencakup biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya ini dikembalikan pemerintah saat wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam perjanjian Production Sharing Contract (PSC).

Sementara itu, skema gross split adalah skema perjanjian bagi hasil di industri hulu migas nan membikin pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa sistem pengembalian biaya operasi alias cost recovery. Skema ini bermaksud meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).

Selama ini sektor pertambangan beraksi dengan pemberian konsesi dalam corak Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.

(hal/ara)

Sumber finance