Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal penyelesaian kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, tercatat biaya lender DSI nan belum dikembalikan sebesar Rp 2,4 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan norma nan tengah berjalan. Adapun saat ini, pihak kepolisian dan OJK tengah melakukan penelusuran aset milik DSI.
"OJK terus mendukung proses penegakan norma nan melibatkan Dana Syariah tersebut ialah melalui koordinasi nan sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder mengenai dalam rangka penanganan kasus dimaksud termasuk dalam upaya penelusuran aset," ungkapnya dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk proses pengembalian dana, Friderica menyebut perihal ini bakal dilakukan berasas ketentuan tersebut. Selanjutnya, OJK juga memperpanjang pendaftaran perkara TPPU ini di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026.
"Pengembalian biaya lender sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu ada perpanjangan pendaftaran bagi pemohon perkara TPPU DSI di LPSK menjadi sampai dengan 15 Mei 2026. Tentunya kelak pendalaman bakal dilakukan oleh adk terkait," imbuhnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan LPSK mengenai tukar rugi korban penipuan dan penggelapan biaya Rp 2,4 triliun nan diduga dilakukan DSI. Bareskrim mengimbau korban menghubungi kanal kejuaraan LPSK.
Di sisi lain, interogator juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset tersangka. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengimbau para korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban. Dia mengatakan investigasi kasus ini dilakukan secara profesional.
"Kami pastikan bahwa investigasi atas perkara a quo bakal melangkah secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·