Relawan Mbg Wajib Terdaftar Bpjs Ketenagakerjaan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perlindungan sosial bagi tenaga relawan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekarang diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga relawan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto mengatakan mitra dan yayasan SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan. Ia menekankan perlindungan kerja ini merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari operasional program MBG.

"Mitra dan yayasan bertanggung jawab mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai corak perlindungan kerja nan melekat pada penyelenggaraan program MBG," ujar Ranto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG mempunyai tanggung jawab penuh terhadap manajemen pelaksanaan. Ranto juga meminta agar yayasan serta mitra dapat memastikan pembayaran kewenangan tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Saat ini, tercatat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan secara nasional belum terlindungi dalam program agunan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program agunan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah mempunyai nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar," tambah Ranto.

Di tingkat daerah, Provinsi Maluku misalnya, menunjukkan nomor nan baik. Dari 55 SPPG nan teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG alias 94,55% sudah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara itu, tetap terdapat 3 SPPG alias 5,45 persen nan belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti," jelas Ranto.

(rea/ara)

Sumber finance