Wajib Pajak Kurang Lapor Harta Saat Tax Amnesty Jilid Ii Bakal Diperiksa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memeriksa wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias dikenal dengan Tax Amnesty jilid II, nan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini.

"Kami juga melakukan penyelesaian mengenai dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS nan kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Kamis (7/5/2027).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menyampaikan pemeriksaan ini juga untuk memastikan agar biaya wajib pajak peserta PPS betul nan dinilai belum sepenuhnya patuh, baik mengenai pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap nan mengenai di PPS," ujarnya.

Sebagai informasi, dilihat dari lama DJP, berasas info pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak nan mengikuti program tersebut mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan nan diterbitkan.

DJP mencatat nilai kekayaan bersih nan diungkap mencapai Rp 594,82 triliun dan total Pajak Penghasilan (PPh) nan sukses dikumpulkan dari penyelenggaraan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

Kemudian deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512,58 triliun, sementara deklarasi luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun nilai investasi nan direalisasikan tercatat sebesar Rp 22,34 triliun.

(hrp/hns)

Sumber finance