Jakarta -
Besaran biaya admin toko online nan terus merangkak naik kerap dikeluhkan para penjual (seller). Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kompak menyatakan tidak bakal mengatur besaran biaya admin toko online secara spesifik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya memilih konsentrasi untuk peningkatan daya saing dan perlindungan UMKM di platform e-commerce.
"Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan nan saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujarnya kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temmy menambahkan pihaknya bakal memastikan upaya UMKM di platform e-commerce melangkah dengan setara dan transparan.
"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital melangkah secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek kewenangan dan kewajibannya," tambah Temmy.
Alih-alih mengatur besaran biaya admin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Kemendag berfokus pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, penemuan dan kejuaraan antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Terkait pengenaan biaya, Iqbal menekankan hubungan antara penjual dan pihak platform semestinya didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, hubungan keduanya merupakan urusan business-to-business (B2B).
Untuk itu, lanjut Iqbal, ke depan platform wajib menginformasikan setiap biaya nan dikenakan kepada pedagang secara transparan, termasuk perubahan biaya.
"Platform wajib menyampaikan info perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis alias perjanjian elektronik," tambah Iqbal.
Sebelumnya, keluhan biaya admin toko online membanjiri kanal komunikasi, mulai dari pesan singkat hingga media sosial Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Maman mengaku menerima keluhan dari para pelaku UMKM mengenai terus merangkaknya biaya manajemen di platform e-commerce.
"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya nyaris dalam setiap DM Instagram, FB saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif nan diberikan kepada mikro dan mini nan beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Maman mengakui selama ini belum ada izin nan mengatur batas biaya admin. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun patokan nan menekankan perlindungan dan peningkatan daya saing. Saat ini aturannya sedang disinkronisasi lintas kementerian.
"Yang memang selama ini belum ada patokan nan mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya mau memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM nan beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·