Agus Purba 15/04/2026 Barito Timur 2 Views
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) memfasilitasi penandatanganan kesepakatan perdamaian antara PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan Dikumantis dan kawan-kawan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan nan berjalan di ruang rapat Wakil Bupati tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Turut datang Kepala Badan Kesbangpol Anda Kriselina, perwakilan Polres, Kejaksaan, para pihak nan bentrok serta undangan lainnya.
Berdasarkan buletin aktivitas kesepakatan, persoalan antara perusahaan dan pihak kedua nan berangkaian dengan tuntutan kompensasi pemutusan hubungan kerja diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Dalam kesepakatan tersebut, PT SGM bersedia memberikan kompensasi kepada masing-masing pihak kedua, ialah Dikumantis, Ating, dan Portasius Tada sebesar Rp3.000.000 per orang.
Pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai pada hari nan sama, dan dengan diterimanya kompensasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan dinyatakan selesai.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian bentrok melalui jalur musyawarah dan dialog.
“Pemerintah wilayah datang untuk memfasilitasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan bentrok berkepanjangan,” ujarnya.
Dirinya juga berambisi kesepakatan nan telah dicapai dapat dipatuhi oleh seluruh pihak serta menjadi pembelajaran berbareng dalam menjaga hubungan selaras antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami berambisi ke depan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sehingga potensi bentrok dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat mengenai sebagai corak komitmen berbareng dalam menjaga kondusivitas daerah.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·