Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Keberangkatan Haji Di Kotim Yang Rugikan Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SAMPIT – Aparat kepolisian mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan mengenai keberangkatan ibadah haji nan dilaporkan seorang penduduk Kabupaten (Kotim) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Kotim dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLRES /POLDA tertanggal 6 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut saat ini tetap dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada masuk laporan tentang penipuan tersebut, kasus tetap lidik,” kata Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Sabtu 9 Mei 2026.

Kasus itu dilaporkan oleh seorang penduduk berjulukan Gusti Ali (38), penduduk Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

Dalam laporannya, korban mengaku tertarik setelah memandang postingan di media sosial mengenai keberangkatan haji ke Tanah Suci pada Mei 2024 lalu.

Korban kemudian berkomunikasi dengan terlapor nan saat ini tetap dalam penyelidikan polisi. Dalam percakapan tersebut, terlapor menawarkan keberangkatan haji dengan sejumlah biaya tertentu.

Korban awalnya mentransfer duit sebesar Rp80 juta untuk dua bangku keberangkatan haji. Selanjutnya korban kembali melakukan transfer secara berjenjang hingga total mencapai Rp300 juta untuk dua orang calon jamaah.

Tak berakhir di situ, korban kembali menambah satu orang calon jamaah dan mentransfer biaya sebesar Rp150 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp90 juta dan Rp60 juta.

Total duit nan telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.

Namun hingga sekarang keberangkatan haji nan dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan korban mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberangkatan tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

Kasus tersebut sekarang diselidiki Satreskrim Polres Kotim dan disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan alias perbuatan curang.

(Jimmy)

Sumber info-lokal