SAMPIT – Perselisihan nan terjadi di Samuda hingga berujung tindakan penganiayaan akhirnya diselesaikan melalui sistem restorative justice alias keadilan restoratif.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial P (25) nan diduga melakukan penganiayaan terhadap M, seorang pengemudi armada, di laman SPBU Samuda, Jalan H.M. Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, pada Rabu 6 Mei 2026 pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jejeran Polsek Jaya Karya langsung mendatangi letak kejadian dan melakukan pencarian terhadap terlapor. Namun sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis 7 Mei 2026, P datang menyerahkan diri ke Polsek Jaya Karya dengan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara tenteram melalui restorative justice.
“Pada Jumat 8 Mei 2026 bertempat di Aula Polsek Jaya Karya Samuda telah dibuat surat kesepakatan tenteram antara kedua belah pihak,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu 10 Mei 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan mengingat tetap terdapat hubungan family antara pelapor dan terlapor.
Selain itu, pihak terlapor P juga bersedia mengganti biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada korban M. Setelah seluruh isi kesepakatan dipenuhi, maka persoalan antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.
Terlapor diketahui telah membikin surat permohonan penyelesaian perkara melalui sistem restorative justice, sedangkan pelapor mencabut laporan dan tuntutan nan turut diketahui oleh kepala desa setempat.
Melalui kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesabaran dan tidak mudah terpancing emosi, khususnya saat mengantre BBM di SPBU.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengantre BBM di SPBU, agar selalu mengedepankan kesabaran dan etika. Antrean nan panjang mungkin melelahkan, namun kekerasan bukanlah solusi,” kata AKP Edy Wiyoko.
Ia juga membujuk masyarakat untuk saling menghormati sesama pengguna jalan maupun akomodasi umum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Jimmy)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·