PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyampaikan pandangan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 nan digelar di instansi DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah dan jejeran personil DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Mura, serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto Muhidin menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rahmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut sebagai corak komitmen berbareng dalam memperkuat sektor pertanian nan menjadi salah satu pilar krusial pembangunan daerah.
“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Ini merupakan corak komitmen berbareng dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar krusial pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, golongan tani mempunyai peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap beragam program pemerintah, seperti support sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum nan kuat dalam memperkuat kelembagaan golongan tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan dan pasar,” tambahnya.
Pemkab Murung Raya Sampaikan Pandangan Strategis atas Raperda Pengelolaan Kelompok Tani
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyampaikan pandangan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 nan digelar di instansi DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah dan jejeran personil DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Mura, serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto Muhidin menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rahmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut sebagai corak komitmen berbareng dalam memperkuat sektor pertanian nan menjadi salah satu pilar krusial pembangunan daerah.
“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Ini merupakan corak komitmen berbareng dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar krusial pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, golongan tani mempunyai peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap beragam program pemerintah, seperti support sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum nan kuat dalam memperkuat kelembagaan golongan tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan dan pasar,” tambahnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·