Jakarta, CNN Indonesia --
Uni Eropa memasukkan perusahaan operator minyak Indonesia, PT Oil Terminal Karimun, sebagai salah satu entitas nan terkena paket hukuman terbaru mereka terhadap Rusia, menyusul invasi Moskow ke Ukraina yang tetap berlangsung.
Dalam paket hukuman ke-20 terhadap Rusia, Uni Eropa untuk pertama kalinya menyeret entitas negara ketiga (third country) ialah dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan prasarana pelabuhan: dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse, dimasukkan ke daftar sanksi. Untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga juga dikenai sanksi, ialah Karimun Oil Terminal di Indonesia, lantaran keterkaitannya dengan armada gambaran (shadow fleet) dan pengelakan pemisah nilai minyak," bunyi pernyataan Uni Eropa mengenai paket hukuman ke-20 terhadap Rusia pada Kamis (23/4).
Uni Eropa mencantumkan PT Oil Terminal Karimun dalam hukuman itu sebagai langkah "port infrastructure ban" bagi Rusia lantaran perusahaan itu diduga mengenai dengan aktivitas "shadow fleet" Rusia, akomodasi nan digunakan Moskow untuk mengangkut minyak guna menghindari pembatasan nilai nan diberlakukan Barat.
Fasilitas PT Oil Terminal Karimun ini menjadi prasarana pelabuhan pertama di luar Rusia nan masuk dalam daftar hukuman Uni Eropa mengenai sektor energi.
Menurut Uni Eropa, pendapatan Rusia dari ekspor minyak semakin ditekan melalui pencantuman tambahan entitas armada bayangan, termasuk nan beraksi di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan.
Dengan penambahan ini, total 632 kapal armada gambaran Rusia sekarang masuk daftar hukuman Uni Eropa. Kapal-kapal tersebut dikenai larangan akses pelabuhan dan larangan menerima layanan. Uni Eropa juga terus berkoordinasi dengan negara-negara bendera kapal agar registrasi mereka tidak digunakan kapal-kapal tersebut.
Sementara itu, 46 kapal ditambahkan, 11 kapal juga dihapus dari daftar pada paket ke-20 ini, menunjukkan bahwa pencabutan hukuman dimungkinkan bagi kapal nan kembali patuh.
Uni Eropa mengatakan hukuman baru ini mempunyai konsentrasi kuat pada pencegahan pengelakan hukuman dan mencakup langkah tegas di sektor energi, termasuk untuk pertama kalinya pengaktifan instrumen "anti-pengelakan".
Rentetan hukuman terbaru ini juga menyasar jasa finansial (termasuk kripto), perdagangan, propaganda media, serta mencakup langkah tambahan untuk melindungi operator Uni Eropa.
"Komisi Eropa menyambut pengesahan paket hukuman ke-20 terhadap Rusia oleh negara-negara personil Uni Eropa. Komitmen Uni Eropa terhadap Ukraina nan merdeka dan berdaulat tetap teguh. Paket ini semakin menekan Rusia agar terlibat dalam perundingan dan melakukannya dengan syarat nan dapat diterima Ukraina. Setiap hari serangan Rusia bersambung terhadap prasarana sipil Ukraina berfaedah satu hari tambahan penderitaan bagi rakyat Ukraina," bunyi pernyataan Uni Eropa.
Jawaban PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah perusahaannya masuk daftar hukuman Uni Eropa. Dalam pernyataan tertulis nan dirilis di situs perusahaan, OTK berdalih penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukan merujuk pada perusahaannya hingga menimbulkan kesalahpahaman.
OTK menegaskan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" nan tertulis dalam hukuman Uni Eropa bukan nama badan norma resmi PT Oil Terminal Karimun, bukan pula nama korporasi OTK, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas nan dikenai sanksi.
"Pertama, OTK menegaskan sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminal nan dikelolanya tidak ditetapkan sebagai entitas norma nan dikenai hukuman dalam izin tersebut. Penyebutan nan dimaksud semata-mata berangkaian dengan daftar prasarana alias letak dalam lampiran nan membahas pelabuhan dan akomodasi terkait," bunyi pernyataan OTK.
OTK merasap penyebutan "Karimun Oil Terminal" telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi perusahaan, para mitra usaha, serta aktivitas upaya sah nan dijalankan di akomodasi tersebut sesuai yurisdiksi dan kerangka izin Indonesia.
OTK dengan tegas menolak segala tuduhan bahwa perusahaan secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, pemalsuan arsip muatan, alias aktivitas lain nan bermaksud melemahkan hukuman maupun patokan maritim nan berlaku.
OTK tidak ditetapkan sebagai entitas nan dikenai sanksi. Regulasi Uni Eropa tersebut tidak membekukan aset OTK, tidak menyebut OTK sebagai perseorangan alias perusahaan nan dikenai sanksi, dan tidak menyatakan bahwa OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, alias bertindak atas nama pihak nan dikenai sanksi.
(rds/bac)
Add
as a preferred source on Google
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·