Nggak Lapor Spt Pajak Siap-siap Muncul Tagihan Denda Rp 100.000

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 untuk orang pribadi telah berhujung pada Kamis (30/4).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bagi wajib pajak orang pribadi nan telat apalagi tidak melapor bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda.

Denda nan tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 7 dijelaskan, hukuman manajemen berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Adapun mekanisme, pertama para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal mengingatkan wajib pajak orang pribadi mengenai terlebih dulu untuk segera melapor melalui surat teguran.

Jika wajib pajak orang pribadi mengabaikan teguran tersebut maka bakal ada surat tagihan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi nan melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya bakal kami remind melalui AR-AR nya, jika memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis bakal terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dalam konvensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporakan hingga April 2026 jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada sistem Coretax telah mencapai lebih dari 13 juta.

Di mana, sekitar 10 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 1 juta dari non-karyawan, serta 874 ribu dari badan usaha. Ia mengatakan terjadi peningkatan pelaporan SPT.

"Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear, positif sekali," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek antarmuka (interface) dengan masyarakat. Tak lupa dia mengapresiasi keahlian dari Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan.

"Jadi basically sistem cortex ini bagus, lantaran Anda nggak usah masukin SPT sendiri kan, dia di tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung, mungkin nan ngibul-ngibul sekarang susah," ujarnya.

"Jadi ini perihal nan baik, SPT tahunan melangkah dengan lebih efektif dari tahun lampau dan bakal kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bingkisan sedikit lah," tambahnya.

(hrp/hns)

Sumber finance