Kemenkeu Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih Mulai September

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bakal mulai bayar angsuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih pada September mendatang. Hal ini sejalan dengan pembangunan Kopdeskel Merah Putih terus berlanjut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan saat ini sudah sebanyak 4.000 unit Kopdeskel Merah Putih sudah selesai 100%. Adapun sasaran pembangunan Kopdeskel Merah Putih sebanyak 30.000 unit pada tahap pertama.

"Progres pembangunan KDMP saat ini sekitar 4.000 sudah jadi 100% dari rencana nan sudah dalam proses itu sekitar 30.000. Nanti hasil daripada pembangunan KDMP ini bakal direview oleh BPKP lead-nya," ujar Askolani dalam konvensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, lanjut Askolani, pemerintah bakal mulai mencicil pembangunan Kopdeskel Merah Putih mulai September 2026. Cicilan ini menggunakan anggaran Dana Desa.

"Perkiraan kita mungkin bulan September sudah mulai bakal mencicil dan kita sudah siapkan pagunya dan akuntabilitas tetap kita jaga," jelasnya.

Askolani menjelaskan bahwa pembayaran biaya pembangunan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui skema jangka menengah. Pemerintah telah menyusun perencanaan agar beban pembiayaan tidak mengganggu stabilitas finansial desa secara drastis.

"Cicilan ini tentunya planningnya untuk 6 tahun. Jadi 2026 ini adalah angsuran pertama dan bakal dilakukan dalam periode 6 tahun," imbuh ia.

Ia optimistis keberadaan Kopdeskel Merah Putih ini bakal menjadi motor baru bagi perekonomian di tingkat akar rumput. Dana nan dikucurkan diharapkan menjadi stimulus nan dampaknya terasa langsung oleh masyarakat desa.

"Yang terpenting adalah penerapan KDMP ini bisa sesuai dengan direncanakan oleh pemerintah bisa memberikan nilai tambah lebih kepada ekonomi desa di puluhan ribu desa nan direncanakan pemerintah dan kami percaya ini bakal juga menambah memacu ekonomi dari stimulus sampai ke bawah," terang Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan baru memungkinkan pemerintah bayar angsuran pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke wilayah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan bertindak mulai 1 April 2026 dan mencabut patokan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan batas pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi akomodasi angsuran perbankan, tingkat suku kembang tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.

(acd/acd)

Sumber finance