Jakarta, CNN Indonesia --
Iran mengeklaim pihak Amerika Serikat nan sangat mendorong negosiasi mengakhiri perang bisa berlanjut.
Kepada wartawan di Rusia usai berjumpa Presiden Vladimir Putin pada Senin (27/4), Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan AS lah sebenarnya nan mengupayakan agar negosiasi bersambung karena Washington belum sukses mencapai tujuan apa pun selama perang berlangsung.
Sementara itu, di dalam negeri, Presiden AS Donald Trump rupanya sedang dikejar deadline dari Kongres Amerika Serikat mengenai perangnya di Iran nan telah berjalan sejak 28 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Resolusi Kekuatan Perang alias Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), Trump punya waktu hingga 1 Mei untuk mendapatkan persetujuan Kongres mengenai keberlanjutan perang AS di Iran.
UU tersebut menyatakan presiden kudu membatasi pengerahan pasukan dalam bentrok nan sedang berjalan setelah 60 hari, selain jika dia diberi otorisasi unik untuk melanjutkan perang.
Sederhananya, UU Kekuatan Perang membatasi kewenangan presiden AS saat melibatkan negara dalam bentrok bersenjata alias perang di luar negeri.
Berdasarkan resolusi tersebut, presiden kudu menunjukkan Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai tindakan militer dan hanya bisa mempertahankan penempatan pasukan selama 60 hari.
Sementara itu, Trump sudah meluncurkan perang ke Iran sejak 28 Februari. Artinya sudah 58 hari AS menabuh genderang perang dengan Iran.
Trump bisa melanjutkan perang jika Kongres memberikan perpanjangan selama 30 hari, alias mengesahkan otorisasi untuk komitmen nan lebih lama.
Untuk mengabulkan ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat kudu mengesahkan resolusi berbareng dalam pemisah waktu 60 hari tersebut. Hal itu belum terjadi hingga saat ini.
Profesor norma di Colorado Law School Maryam Jamshidi mengatakan untuk memperpanjang jangka waktu 60 hari selama 30 hari, Trump kudu menyatakan secara tertulis ke Kongres bahwa penggunaan kekuatan bersenjata nan berkepanjangan merupakan akibat kebutuhan militer nan tak terhindarkan.
"Di luar jangka waktu 90 [hari] ini, presiden diwajibkan mengakhiri pengerahan pasukan bersenjata AS jika Kongres belum menyatakan perang alias mengizinkan kelanjutan tindakan militer," kata dia, dikutip Al Jazeera.
Namun, Jamshidi menggarisbawahi tak ada jalur norma nan jelas bagi Kongres bisa sukses memaksa presiden mematuhi persyaratan penghentian perang.
"Dan memang, presiden-presiden sebelumnya menolak untuk melakukan, dengan argumen bahwa bagian dari Resolusi Kekuatan Perang ini tidak konstitusional," imbuh Jamshidi.
(isa/rds/bac)
Add
as a preferred source on Google
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·