PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai upaya membentuk karakter siswa sekaligus menekan potensi bullying, kekerasan, dan paparan radikalisme.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 400.1.2/18/2026 nan mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Reza Prabowo mengatakan, kebijakan ini merupakan corak perhatian pemerintah wilayah dalam membentuk karakter siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kebijakan ini diambil lantaran perhatian Bapak Gubernur agar anak-anak tetap mempunyai karakter nan baik, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi dan informasi. Harus ada batas agar tidak terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya, Rabu (1/4/2026) dilansir dari Kalteng Pos.
Sebagai tindak lanjut, Disdik juga telah mengeluarkan info turunan untuk memperjelas penerapan di tingkat sekolah, khususnya bagi SMA, SMK, dan SKH.
Reza menegaskan, pembatasan saat ini difokuskan kepada siswa, sementara tenaga pendidik belum menjadi sasaran kebijakan.
“Untuk pembimbing sementara belum ada pembatasan. Fokus kita tetap ke siswa, namun penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika untuk kebutuhan pembelajaran dan atas izin guru,” jelasnya.
Terkait sistem di lapangan, Disdik Kalteng mendorong sekolah menyiapkan akomodasi penyimpanan unik bagi handphone siswa selama jam siswaan berlangsung.
“Setiap sekolah bakal menyiapkan tempat penyimpanan. Siswa diharapkan mempunyai kesadaran untuk menitipkan handphone sebelum pembelajaran dimulai,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui peran kepala sekolah, guru, hingga pengawas pendidikan. Disdik turut mengaktifkan kembali sistem pelaporan berbasis whistleblowing guna menampung keluhan di lingkungan sekolah.
“Kalau ada keluhan, baik dari siswa, guru, maupun masyarakat sekolah, bisa dilaporkan melalui sistem tersebut dan bakal kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Pemprov berambisi kebijakan ini tidak hanya menciptakan suasana belajar nan lebih kondusif, tetapi juga membentuk perilaku siswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan. (*rif/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah sebagai upaya membentuk karakter siswa sekaligus menekan potensi bullying, kekerasan, dan paparan radikalisme.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 400.1.2/18/2026 nan mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Reza Prabowo mengatakan, kebijakan ini merupakan corak perhatian pemerintah wilayah dalam membentuk karakter siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kebijakan ini diambil lantaran perhatian Bapak Gubernur agar anak-anak tetap mempunyai karakter nan baik, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi dan informasi. Harus ada batas agar tidak terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya, Rabu (1/4/2026) dilansir dari Kalteng Pos.
Sebagai tindak lanjut, Disdik juga telah mengeluarkan info turunan untuk memperjelas penerapan di tingkat sekolah, khususnya bagi SMA, SMK, dan SKH.
Reza menegaskan, pembatasan saat ini difokuskan kepada siswa, sementara tenaga pendidik belum menjadi sasaran kebijakan.
“Untuk pembimbing sementara belum ada pembatasan. Fokus kita tetap ke siswa, namun penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika untuk kebutuhan pembelajaran dan atas izin guru,” jelasnya.
Terkait sistem di lapangan, Disdik Kalteng mendorong sekolah menyiapkan akomodasi penyimpanan unik bagi handphone siswa selama jam siswaan berlangsung.
“Setiap sekolah bakal menyiapkan tempat penyimpanan. Siswa diharapkan mempunyai kesadaran untuk menitipkan handphone sebelum pembelajaran dimulai,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui peran kepala sekolah, guru, hingga pengawas pendidikan. Disdik turut mengaktifkan kembali sistem pelaporan berbasis whistleblowing guna menampung keluhan di lingkungan sekolah.
“Kalau ada keluhan, baik dari siswa, guru, maupun masyarakat sekolah, bisa dilaporkan melalui sistem tersebut dan bakal kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Pemprov berambisi kebijakan ini tidak hanya menciptakan suasana belajar nan lebih kondusif, tetapi juga membentuk perilaku siswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan. (*rif/kpg)
1 bulan yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·