Gaduh Aturan Wajib Surat Kontrol Untuk Pengobatan, Ini Penjelasan Bpjs

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Media sosial belakangan diramaikan oleh keluhan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai patokan mengenai pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan nan disebut bertindak mulai 1 Juni 2026.

Sayangnya, banyak peserta JKN nan merasa belum mendapatkan sosialisasi dengan baik dari BPJS Kesehatan.

"Ya sosialisasi kesini dong. Masa tiba2 'jangan apa2 salahin nakes ya' padahal tinggal sounding aja apa peraturannya. Dzalim bener," tulis akun @chi** dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"thank ka infony, semoga ad sosialisasi merata k semua penduduk ya. terutama yg kalangan bawah dan uda tua," tulis akun lain.

Mengapa Surat Kontrol Wajib?

Menanggapi perihal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN nan hendak kontrol ke dokter, perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syaratnya. Dirinya juga membantah bahwa ini merupakan patokan nan baru melangkah pada 1 Juni 2026.

Surat kontrol diterbitkan oleh akomodasi kesehatan sesuai saran master penanggung jawab pasien dan memuat agenda kunjungan kontrol berikutnya nan kudu diikuti peserta. Surat kontrol ini juga sekaligus bermaksud untuk menjamin keberlanjutan perawatan peserta sesuai kebutuhan medis nan ditetapkan master penanggung jawab pasien.

"Tujuan publikasi surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian agenda pelayanan bagi peserta JKN nan memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berasas hasil pemeriksaan master setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya agenda nan jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan nan telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua kondisi nan menjadi dasar publikasi surat kontrol. Pertama, peserta nan telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun tetap memerlukan pemantauan lanjutan bakal diberikan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai agenda nan ditentukan dokter. Kedua, peserta nan menjalani pelayanan rawat jalan dan berasas hasil pemeriksaan master tetap memerlukan kontrol lanjutan juga bakal diberikan surat kontrol nan memuat agenda kunjungan berikutnya.

"Jadwal kontrol nan tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis master penanggung jawab pasien. Karena itu, agenda kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing," kata Rizzky.

"Pada pelayanan rawat jalan, master bakal menyampaikan apakah peserta tetap memerlukan kontrol lanjutan alias perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta nan selesai menjalani rawat inap, master juga bakal memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk agenda kontrol andaikan tetap diperlukan pemantauan lebih lanjut," lanjutnya.

Rizzky menjelaskan bahwa surat kontrol bertindak untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan master peserta tetap memerlukan kontrol lanjutan, maka surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis peserta dan masa bertindak rujukan nan dimiliki.

"Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan, sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling sigap pada hari berikutnya sesuai rekomendasi master penanggung jawab pasien," tambah Rizzky.

Dalam pelaksanaannya, peserta wajib datang sesuai tanggal kontrol nan telah ditetapkan. Rizzky menuturkan, andaikan terdapat kebutuhan untuk mengubah agenda kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas akomodasi kesehatan dengan tetap memperhatikan agenda praktik master penanggung jawab pasien.

"Kepastian agenda kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapabilitas jasa secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat melangkah lebih optimal," tutupnya.

(dpy/up)

Sumber detik-health