Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan Pt Akt Setelah Ditertibkan?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penertiban terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menyisakan polemik ketidakjelasan nasib ribuan tenaga kerja perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Solidaritas Pemuda dan Pemudi Desa (SPEDA) Kabupaten Murung Raya nan mendesak Pemerintah Kabupaten setempat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan mediasi tunggakan penghasilan tenaga kerja PT AKT.

Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan nan tengah menimpa tenaga kerja PT AKT.

Perusahaan pertambangan batu bara nan beraksi di wilayah Murung Raya itu dilaporkan belum menunaikan tanggungjawab pembayaran bayaran tenaga kerja selama nyaris dua bulan.

Kondisi ini mulai mengguncang stabilitas ekonomi penduduk di lingkar tambang nan kebanyakan menggantungkan kehidupan sehari-hari pada penghasilan dari perusahaan tersebut.

Ketua SPEDA Kabupaten Murung Raya, Deki Yoe Alexander, menegaskan bahwa pemerintah wilayah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan nan menyangkut rencana hidup orang banyak ini.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh abai. Banyak masyarakat sekitar nan menggantungkan hidupnya di PT AKT. Fakta di lapangan menunjukkan hingga hari ini perusahaan belum menunaikan tanggungjawab pembayaran penghasilan mereka,” tegas Deki di Puruk Cahu, Selasa (22/4/2026).

SPEDA menilai, keterlambatan pembayaran bayaran ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kewenangan dasar pekerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan nan berlaku. Dampaknya tidak hanya dirasakan para tenaga kerja secara individu, tetapi juga merambat pada melemahnya daya beli dan kesejahteraan family di desa-desa terdampak.

Lebih jauh, SPEDA memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini berisiko menciptakan preseden jelek bagi suasana industri di Kabupaten Murung Raya. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah, dikhawatirkan perusahaan – perusahaan lain nan beraksi di wilayah ini bakal merasa mempunyai ruang untuk mengabaikan hak-hak pekerja secara serupa.

“Desakan dari pemerintah menjadi kunci krusial agar ke depannya perusahaan nan beraksi di wilayah ini tidak bisa sesuka hati menunda pemenuhan kewenangan pekerja. Ini menyangkut marwah patokan dan kelangsungan hidup orang banyak,” tambah Deki.

Masyarakat dan tenaga kerja berambisi ada kejelasan segera agar roda ekonomi di tingkat desa dapat kembali melangkah normal.

SPEDA Murung Raya menyerukan agar pemerintah wilayah dan provinsi segera menjadwalkan forum mediasi tripartit nan melibatkan pihak manajemen PT AKT, perwakilan karyawan, dan lembaga mengenai guna menemukan solusi nan mengikat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam surat risalah mediasi antara perwakilan tenaga kerja PT AKT ialah atas nama Taufik Rahman dan Kasmal Jamal dengan pihak perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya, tenaga kerja menuntut lima hal.

Lima poin tersebut ialah, tenaga kerja meminta agar perusahaan segera melakukan pembayaran penghasilan terhitung bulan Maret sampai dengan April 2026, plus denda keterlambatan pembayaran penghasilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Selanjutnya, tenaga kerja juga meminta agar PT AKT tetap bayar penghasilan tenaga kerja untuk bulan-bulan berikutnya (April-dst) pada tanggal 30 alias 31 di setiap bulannya, sesuai peraturan perusahaan.

Ketiga, tenaga kerja menuntut agar perusahaan tetap bayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena informasinya bulan April 2026 telah terjadi tunggakan dua agunan tenaga kerja tersebut.

Keempat, lantaran didesak kebutuhan dan penghasilan belum dibayarkan, tenaga kerja meminta kepada perusahaan agar mencarikan solusi ialah opsi agar tenaga kerja bisa mencairkan JHT.

Terakhir, seluruh tenaga kerja meminta kepada pihak perusahaan andaikan tidak bisa memenuhi poin nomor 1-3, maka perusahaan memberikan opsi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini kemudian dijawab oleh managemen perusahaan, ialah kondisi perusahaan saat ini sedang tidak baik-baik saja, lantaran terhentinya operasional, dan semua aset perusahaan berada di bawah pengawasan dan proses norma oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hebohnya kasus ini di media sosial dan platform media berita, diakui oleh managemen berakibat menyebabkan perusahaan kesulitan mencari sumber pendanaan untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk gaji.

Namun, managemen tetap berjanji bakal mencarikan sumber pendanaan nan bisa dialokasikan terutama untuk pembayaran bayaran karyawan.

Hingga saat ini, pihak perusahaan sendiri belum membahas mengenai PHK karyawan, dan menyampaikan secepatnya andaikan ada rencana mengenai perihal tersebut.

Menanggapi perihal ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, menyampaikan bakal segera menindaklanjuti hasil mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja PT AKT tersebut.

“Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh persoalan tsb dilimpahkan ke Provinsi. Kami sedang mempelajari dan TL lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat.

Sumber berita-kalteng