Ali Khamenei Meninggal, Israel Takut Iran Cabut Fatwa Haram Bom Nuklir

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Publik Israel justru lebih ketar-ketir soal fatwa peledak nuklir Iran setelah pemimpin tertinggi negara itu, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal dunia.

Ali Khamenei tewas dalam serangan udara nan dilakukan Israel dan Amerika Serikat pada 28 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Israel The Times of Israel menulis dalam laporannya mempertanyakan fatwa peledak nuklir Iran setelah tak lagi dipimpin Ali Khamenei.

Publik cemas pemimpin baru Iran nan merupakan putra Ali Khamenei, Mojtaba Khamenei, bakal mencabut fatwa haram peledak nuklir nan ditetapkan sang ayah.

The Times of Israel menyinggung sebuah arsip nan menyebut bahwa Ali Khamenei menetapkan fatwa haram terhadap peledak nuklir Iran.

"Selama dua dekade, satu arsip menjadi penghalang antara Iran dan peledak nuklir, setidaknya dalam perihal diplomasi," tulis media tersebut.

"Fatwa Ayatollah (Ali) Khamenei nan menentang senjata nuklir dikutip dalam negosiasi internasional, dirujuk oleh analis Barat, dan diperlakukan oleh sejumlah pemerintah sebagai bukti nyata bahwa Iran tidak bakal mengejar senjata nuklir. Pada 28 Februari 2026, Khamenei tewas dalam serangan campuran AS-Israel. Fatwa itu pun lenyap bersamanya," lanjut laporan tersebut.

Publik Israel lebih cemas lagi lantaran Iran telah mencapai 60 persen pengayaan 440 kilogram uranium. Tingkatan tersebut dianggap sangat cukup untuk dilanjutkan menjadi minimal 10 senjata nuklir.

Uranium tersebut diyakini tetap kondusif tersimpan di terowongan bawah tanah di Kota Isfahan.

Lebih lanjut media Israel lainnya, Ynet, mengutip langsung isi arsip nan menyatakan fatwa haram penggunaan peledak nuklir nan ditetapkan Ali Khamenei.

"Kami percaya bahwa selain senjata nuklir, jenis senjata pemusnah massal lainnya, seperti senjata kimia dan biologi, menimbulkan ancaman serius bagi umat manusia. Bangsa Iran, nan sendiri telah menjadi korban senjata kimia, merasakan lebih dari bangsa mana pun ancaman nan disebabkan oleh produksi dan penimbunan senjata tersebut, dan siap menggunakan semua langkah nan tersedia untuk menghadapi ancaman tersebut," demikian isi arsip tersebut nan dikutip oleh Ynet.

"Kami menganggap penggunaan senjata tersebut sebagai 'haram,' dan percaya bahwa adalah tanggungjawab semua orang untuk bekerja melindungi umat manusia dari musibah besar ini."

Fatwa itu disebut dikeluarkan mendiang Ali Khamenei pada 1990-an. Dokumen mengenai fatwa itu baru terungkap secara luas pada 2003, saat program nuklir Iran untuk kepentingan sipil membetot perhatian masyarakat internasional.

Tekanan dari negara-negara kuat pun datang menghimpit Iran. Teheran kemudian menampilkan arsip berupa fatwa Ali Khamenei itu sebagai bagian dari upaya Republik Islam untuk melawan tuduhan bahwa mereka sedang mengembangkan senjata nuklir.

Presiden Iran Masoud Pezeshkian juga pernah menegaskan bahwa Iran terikat fatwa dari pemimpin tertinggi Ali Khamenei sehingga tidak mungkin mengembangkan nuklir menjadi senjata pemusnah massal.

"Ketika dia mengumumkan bahwa kita tidak bakal mempunyai senjata nuklir, itu berfaedah kita tidak bakal memilikinya," kata Pezeshkian sebelum putaran ketiga pembicaraan nuklir dengan AS nan terus menuduh Teheran berupaya mendapatkan senjata nuklir, dikutip dari Iran International.

Kini, fatwa haram tersebut berpotensi dicabut jika Iran terus dalam situasi terancam akibat serangan-serangan dari Israel dan Iran. Terlebih, Tel Aviv disebut-sebut bisa nekat menggunakan senjata nuklir mereka untuk membumihanguskan Iran.

(imf/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-internasional