CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2026 18:01 WIB
Ilustrasi. BPOM rilis daftar kosmetik berbahaya. (KaboomPics)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah kosmetik rawan nan tetap beredar di masyarakat. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik nan terbukti mengandung bahan rawan dan bahan nan dilarang digunakan pada kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik nan beredar di beragam wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk nan beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna dalam siaran pers resmi BPOM.
Dari total produk nan ditemukan, empat merek merupakan kosmetik hasil perjanjian produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruhnya telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM menemukan sejumlah kandungan rawan dalam produk tersebut, mulai dari masam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui mempunyai akibat serius terhadap kesehatan andaikan digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan nan tepat.
Asam retinoat, misalnya, dapat memicu iritasi kulit dan berkarakter teratogenik alias rawan bagi janin. Sementara itu, deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM juga menyoroti ancaman hidrokinon dan merkuri nan selama ini kerap ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan dua bahan tersebut dapat menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan organ seperti ginjal.
Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, bahan tersebut juga dapat mengganggu kegunaan hati.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar dan penghentian sementara aktivitas terhadap produk terkait. Langkah tersebut meliputi penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik nan terbukti melanggar aturan.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap akomodasi produksi dan sarana distribusi, termasuk ritel, sekaligus menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.
Berikut daftar 11 kosmetik nan ditemukan mengandung bahan rawan dan/atau dilarang:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream - mengandung hidrokinon dan masam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish - mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC - mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame - mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal - mengandung cemaran 1,4-dioksan melampaui batas.
6. SELSUN 7 Flowers - mengandung cemaran 1,4-dioksan melampaui batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection - mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream - mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner - mengandung hidrokinon dan masam retinoat.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan masam retinoat.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan masam retinoat.
Beberapa produk diketahui sudah dibatalkan nomor izin edarnya oleh BPOM. Sementara itu, produk seperti BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner serta dua produk MONESIA APOTHECARY diketahui tidak terdaftar di BPOM.
Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak bakal memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan rawan dalam produk kosmetik.
"Produk kosmetik nan beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan rawan nan dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menilai tetap adanya pelaku upaya nan mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa tetap ada pelaku upaya nan mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak bakal ragu mengambil tindakan tegas, termasuk hukuman administratif hingga pidana," katanya.
Peredaran kosmetik nan mengandung bahan rawan melanggar Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam patokan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan dan selalu memastikan produk mempunyai izin edar resmi.
"Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat kudu lebih pandai dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk nan telah mempunyai izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," ujar Taruna.
(nga/tis)
Add
as a preferred source on Google
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·