Kasus dugaan kekerasan pada anak di sebuah daycare di Yogyakarta viral disorot. Di tengah proses norma nan berjalan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan konsentrasi utamanya saat ini adalah membantu pemulihan kondisi psikologis anak dan mendampingi orang tua korban.
Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan kasus tersebut sudah masuk ranah pidana sehingga penanganan utamanya diserahkan kepada abdi negara kepolisian.
"Saya kira lantaran kasus di Yogyakarta sudah masuk ranah pidana, biar ditangani polisi. Dari IDAI, kami bisa menjadi saksi mahir jika dibutuhkan," ujar Piprim dalam konvensi pers Rabu (29/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piprim menegaskan peran IDAI saat ini adalah memberikan pendampingan kepada family korban, terutama dalam menangani trauma nan dialami anak-anak.
"Kalau di Yogyakarta sudah masuk pidana, IDAI membantu mendampingi orang tua pasien, termasuk tata laksana pemulihan trauma," jelasnya.
Pendampingan ini dinilai krusial mengingat akibat kekerasan tidak hanya berkarakter fisik, tetapi juga psikologis nan bisa memengaruhi tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan praktik kekerasan di daycare nan menampung lebih dari 100 anak. Polisi mencatat setidaknya 53 anak telah ditetapkan sebagai korban.
Sejumlah anak dilaporkan mengalami luka lebam, terutama di bagian pergelangan tangan dan kaki. Dugaan sementara, luka tersebut berasal dari praktik pengikatan nan dilakukan dalam lama cukup lama setiap harinya.
Kasus ini sekarang tetap dalam penyelidikan abdi negara kepolisian, sementara perhatian terhadap pemulihan kondisi korban menjadi langkah krusial nan melangkah paralel.
Simak Video " Video: Dear Ortu, Kenali Tanda-tanda Anak Alami Kekerasan!"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·