Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan supermarket dan minimarket mempunyai tenaga terlatih unik untuk mengelola obat. Selain itu, penjualan obat bebas di akomodasi tersebut juga dibatasi maksimal untuk 3 hari.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 4/5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern, nan selama ini belum sepenuhnya berada dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek.
Dalam patokan tersebut, BPOM tidak mewajibkan kehadiran apoteker di supermarket alias minimarket. Sebagai gantinya, pengelolaan obat cukup dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian nan telah mengikuti training khusus, dengan tugas terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap sesuai standar keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keberadaan tenaga unik tetap diperlukan, meski tidak kudu berasal dari tenaga kefarmasian.
"Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar," ujarnya, dalam konvensi pers di Kantor BPOM, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar BPOM menetapkan skema tenaga terlatih, bukan tenaga kefarmasian.
"Oleh lantaran itu di peraturan ini bakal dilakukan, tenaga unik itu berupa bakal ada training unik bagi tenaga terlatih," lanjutnya.
Taruna menjelaskan, selama ini tanggungjawab tenaga kefarmasian bertindak di akomodasi seperti apotek, namun tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern.
"Tenaga nan terlatih itu contohnya lantaran kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada tanggungjawab memberikan tenaga unik itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata toko obat alias asisten apoteker, kan begitu," jelasnya.
Namun menurutnya, standar tersebut tidak kudu diterapkan di supermarket dan minimarket lantaran perbedaan fungsi. Karena itu, BPOM membedakan peran tenaga terlatih dengan tenaga kefarmasian seperti apoteker.
"Nah tapi unik untuk nan di pemasok nan dalam konteks nan lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya lantaran tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa nan ada di apotek," tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama tenaga terlatih dengan apoteker terletak pada ruang lingkup tugas.
"Kalau di toko obat ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu," ujarnya.
Menurutnya, tenaga terlatih di retail modern lebih difokuskan pada aspek pengelolaan.
"Sehingga tentu apa nan menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya nan paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya mau memastikan bahwa obat nan sampai alias disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan langkah pemasok obat nan baik," jelasnya.
Ia mencontohkan, tenaga terlatih kudu memahami standar penyimpanan dan penataan obat.
"Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana alias di suhu berapa. Nah kemudian nan kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman alias hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya nan perlu dilatih," lanjutnya.
Selain itu, tenaga terlatih juga bekerja memastikan kondisi produk tetap layak edar.
"Kemudian nan berikutnya juga memastikan gimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, lantaran itu nan menjadi tugas tenaga terlatih tadi," imbuhnya.
BPOM, lanjut Taruna, bakal menyiapkan training unik bagi tenaga tersebut.
"Nah jadi betul kita bakal melatih, tentu dengan support organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas nan di minimarket dan sebagainya," ujarnya.
Ia menegaskan, meski tanpa peran apoteker, keamanan obat tetap menjadi prioritas.
"Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa kelak obat ini lantaran langkah penyimpanannya, distribusinya, penyajian nan tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti kelak sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman," pungkasnya.
Beli Obat di Minimarket Maksimal untuk 3 Hari
Selain itu, BPOM juga mengatur sistem penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat, dengan masa penyesuaian bagi pelaku upaya hingga 17 Oktober 2026.
Jenis obat nan boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan nan kudu disertai info sesuai kemasan.
BPOM juga membatasi jumlah obat nan dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam bungkusan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
Selain itu, obat bebas terbatas tertentu nan mengandung prekursor farmasi alias unsur seperti dekstrometorfan hanya boleh dijual kepada konsumen berumur minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.
Dengan patokan ini, BPOM berambisi pengawasan obat di retail modern lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ke masyarakat.
(fti/up)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·