Utang Di Bawah Rp 1 Juta Lolos Daftar Hitam Slik, Bisa Ajukan Kpr

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan utang alias pembiayaan angsuran dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan itu untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, info nan bakal ditampilkan adalah angsuran dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas akumulasi catatan angsuran debitur maupun baki debetnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, OJK memutuskan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK bakal dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Dengan begitu diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK nan bakal diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini krusial untuk membantu rekan-rekan developer mempercepat proses pembiayaan perumahan," terangnya.

OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap info SLIK sesuai ketentuan nan berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian akomodasi pembiayaan perumahan nan menjadi tugas BP Tapera.

Di samping itu, OJK bakal menambahkan penegasan info di SLIK bahwa info dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima alias ditolaknya pemberian angsuran alias pembiayaan oleh pelaku upaya jasa keuangan. SLIK merupakan catatan info nan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses kajian angsuran alias pembiayaan.

OJK menegaskan bahwa SLIK berisi info nan berkarakter netral dan bukan merupakan daftar hitam. Dengan begitu tidak terdapat ketentuan nan melarang pemberian angsuran alias pembiayaan kepada debitur nan mempunyai angsuran dengan kualitas selain lancar, termasuk andaikan dilakukan penggabungan dengan akomodasi angsuran alias pembiayaan lain, khususnya untuk angsuran alias pembiayaan berbobot kecil.

Keputusan pemberian angsuran pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK meminta bank untuk meningkatkan kualitas info SLIK, termasuk melakukan pengkinian info secara berkala.

"OJK bakal terus mendukung dan mendorong beragam langkah nan dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu corak support kami," tutup Friderica.

(aid/fdl)

Sumber finance