Sertifikasi legal diwajibkan mulai Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta peralatan gunaan nan beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan tanggungjawab sertifikasi legal merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mewajibkan peralatan nan masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia wajib mengantongi label legal di Oktober 2026.
"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, peralatan gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, peralatan gunaan lainnya, peralatan nan langsung bergesekan dengan kulit," ujar Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai label legal bertindak bagi produk jadi alias bahan baku, Haikal menyebut bakal diterapkan untuk keduanya. Haikal menerangkan pengawasan label legal tidak hanya dilakukan saat peralatan tiba di Indonesia. Namun, juga dimulai sejak di negara asal.
Pihaknya telah menggandeng lembaga survey, seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal. Pihaknya telah melakukan uji coba inspeksi awal ini di beberapa negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, hingga Korea Selatan.
"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.
Pengecekan dobel alias double check, baik di negara asal maupun saat masuk ke Indonesia, dilakukan demi memastikan integritas produk, termasuk mengantisipasi temuan bahan baku seperti Meat Bone Meal (MBM) nan berisiko mengandung porsin (unsur babi).
"Itu bakal menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya.
Produk Tidak Halal Diberi Label Nonhalal
Haikal menerangkan untuk produk nan mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, dengan syarat diberi keterangan label nonhalal.
"Makanan nan tidak legal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk lantaran kita negara nan bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal. nan legal kasih (label) halal, nan non-halal kasih (label) nonhalal," tambah Haikal.
Menurut Haikal, label legal saat ini bukan hanya sekadar label, tapi juga sebuah kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi, kebanyakan masyarakat Indonesia merupakan muslim.
Sebelum patokan ini betul-betul dijalankan, pihaknya terus berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin.
"Bayangkan jika seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba bertindak peraturan dan itu tetap ada label-label nan belum dilabeli legal alias nonhalal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bergesekan dengan aspek hukum. Karena itu kehadiran kami ini untuk antisipasi," imbuh Haikal.
(rea/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·