Usut Kematian Tahanan Di Lapas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Tegaskan Proses Hukum Dan Hasil Visum Jadi Rujukan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hajrianor. Menegaskan bahwa setiap kasus kematian nan terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib diselidiki secara menyeluruh oleh abdi negara penegak hukum.

“Penyelidikan ini krusial untuk mengusut tuntas ada tidaknya indikasi penganiayaan maupun kelalaian prosedur, ” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Senin (1/6/2026).

Meski mengaku belum membaca rincian kronologi secara utuh lantaran adanya pembagian tugas nan spesifik, Hajrianor menekankan bahwa secara asas hukum, pembuktian penyebab kematian kudu didasarkan pada penyelidikan medis dan kepolisian.

“Saya belum tahu persis prosedur mana nan dilanggar, nan jelas jika ada nan meninggal, itu kan kudu diselidiki. Kalau memang ada potensi, katakanlah penganiayaan, pasti kudu ada visum. Nah, hasil visum itulah nan menjadi rujukan,” tambahnya

Ia menjelaskan. Bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan menentukan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada di ranah abdi negara penegak hukum, bukan kewenangan internal pihaknya semata.

Pihak lapas dan Kanwil bakal menghormati serta menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.

“Meski demikian, dari sisi pengawasan internal instansi, kami memastikan pihaknya tidak bakal tutup mata. Evaluasi dan pemeriksaan internal bakal melangkah paralel terhadap jejeran di lapas terkait, ” tutur hajrinor

Electronic money exchangers listing

Jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya oknum petugas nan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dia menjamin hukuman tegas bakal dijatuhkan.

“Apa pun di lapas itu, biasanya jika ada pelanggaran pasti diperiksa. Siapa nan terbukti salah alias ada penyimpangan prosedur, ya kudu ditindak,” tegasnya memungkasi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keterbukaan lembaga dalam mengusut tuntas setiap kejadian di dalam lapas demi menjamin tegaknya keadilan dan kewenangan asasi penduduk binaan.

Sebelumnya diberitakan, berita menggemparkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Anton Kurniawan Stiyanto, mantan personil Polresta Palangka Raya nan juga narapidana kasus pembunuhan nan divonis penjara seumur hidup, dilaporkan meninggal bumi di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Minggu awal hari (31/5/2026).

Berdasarkan info nan diperoleh, Anton ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 02.00 WIB di ruang isolasi nan berada di blok unik lapas.

Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan abdi negara terkait.

Kematian Anton juga memunculkan beragam pertanyaan lantaran terjadi setelah serangkaian peristiwa nan sebelumnya melibatkan dirinya selama menjalani masa pidana di Lapas Palangka Raya.

Beberapa waktu lalu, Anton sempat menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam rencana pelarian dari dalam lapas.

Dalam peristiwa tersebut, beredar info bahwa nan berkepentingan diduga sempat menguasai senjata api nan diduga masuk ke dalam lapas melalui penyelundupan. Namun tindakan pelarian tersebut sukses digagalkan petugas, hingga anton masuk sel Isolasi, akibat rencana pelarian tersebut. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hajrianor. Menegaskan bahwa setiap kasus kematian nan terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib diselidiki secara menyeluruh oleh abdi negara penegak hukum.

“Penyelidikan ini krusial untuk mengusut tuntas ada tidaknya indikasi penganiayaan maupun kelalaian prosedur, ” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Senin (1/6/2026).

Meski mengaku belum membaca rincian kronologi secara utuh lantaran adanya pembagian tugas nan spesifik, Hajrianor menekankan bahwa secara asas hukum, pembuktian penyebab kematian kudu didasarkan pada penyelidikan medis dan kepolisian.

Electronic money exchangers listing

“Saya belum tahu persis prosedur mana nan dilanggar, nan jelas jika ada nan meninggal, itu kan kudu diselidiki. Kalau memang ada potensi, katakanlah penganiayaan, pasti kudu ada visum. Nah, hasil visum itulah nan menjadi rujukan,” tambahnya

Ia menjelaskan. Bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan menentukan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada di ranah abdi negara penegak hukum, bukan kewenangan internal pihaknya semata.

Pihak lapas dan Kanwil bakal menghormati serta menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.

“Meski demikian, dari sisi pengawasan internal instansi, kami memastikan pihaknya tidak bakal tutup mata. Evaluasi dan pemeriksaan internal bakal melangkah paralel terhadap jejeran di lapas terkait, ” tutur hajrinor

Jika hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya oknum petugas nan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dia menjamin hukuman tegas bakal dijatuhkan.

“Apa pun di lapas itu, biasanya jika ada pelanggaran pasti diperiksa. Siapa nan terbukti salah alias ada penyimpangan prosedur, ya kudu ditindak,” tegasnya memungkasi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keterbukaan lembaga dalam mengusut tuntas setiap kejadian di dalam lapas demi menjamin tegaknya keadilan dan kewenangan asasi penduduk binaan.

Sebelumnya diberitakan, berita menggemparkan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Anton Kurniawan Stiyanto, mantan personil Polresta Palangka Raya nan juga narapidana kasus pembunuhan nan divonis penjara seumur hidup, dilaporkan meninggal bumi di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Minggu awal hari (31/5/2026).

Berdasarkan info nan diperoleh, Anton ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 02.00 WIB di ruang isolasi nan berada di blok unik lapas.

Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan abdi negara terkait.

Kematian Anton juga memunculkan beragam pertanyaan lantaran terjadi setelah serangkaian peristiwa nan sebelumnya melibatkan dirinya selama menjalani masa pidana di Lapas Palangka Raya.

Beberapa waktu lalu, Anton sempat menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam rencana pelarian dari dalam lapas.

Dalam peristiwa tersebut, beredar info bahwa nan berkepentingan diduga sempat menguasai senjata api nan diduga masuk ke dalam lapas melalui penyelundupan. Namun tindakan pelarian tersebut sukses digagalkan petugas, hingga anton masuk sel Isolasi, akibat rencana pelarian tersebut. (her)

Sumber prokalteng