BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Tuntutan nan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan terhadap ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel, IR, SK dan YN dinilai janggal.
Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) IR, Parlin Hutabarat, SH, MH, usai penyelenggaraan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
JPU mendakwa IR sebagai Ketua KONI Barsel periode 2021 – 2025 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa dituntut dengan balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikarenakan berasas keterangan terdakwa YN, IR dinyatakan bersalah meminta duit sebesar Rp75 juta untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Barsel, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Anggota DPRD Barsel dan Kejari Barsel.
Padahal, kata Parlin, ini hanyalah keterangan sepihak dari terdakwa YN, tanpa pernah dibuktikan dengan peralatan bukti maupun keterangan dari pihak-pihak tertuduh di Persidangan.
“Kalau boleh saya sebut tuntutan Jaksa itu, (adalah) tuntutan tuduhan dan juga tuntutan itu berbau kesakithatian. Coba tanya Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kapolres Barsel, apakah betul pernah menerima biaya itu, jika tidak betul berfaedah fitnah,” kecam Parlin.
“Hanya berasas keterangan saksi terdakwa YN, siapa nan menyerahkan, siapa nan menerima? Ini tidak pernah terungkap di Persidangan, maka itu nan kami sebut tuntutan itu fitnah,” sambung dia menjelaskan.
Diutarakan Parlin, salah satu kekeliruan Jaksa dalam kalkulasi kerugian negara, adalah duit saku kontingen Porprov Barsel di tahun 2023. Menurut dia, itu hanyalah sebuah kesalahan administrasi, lantaran meskipun nan direalisasikan lebih besar daripada nan tertera di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), semua biaya tersebut terkonfirmasi diterima utuh oleh atlet, pembimbing maupun official kontingen sesuai dengan nan tertera di dalam Surat Pertanggunjawaban (SPJ).
“Lebih wajar mana, lebih manusiawi mana ikut Porprov selama kurang lebih 2 minggu duit saku hanya Rp500 ribu per orang, dinaikkanlah menjadi Rp1.500.000 per orang? Dan itu diakui tersalurkan, diterima. Nah ini juga dianggap kelebihan bayar oleh Jaksa. Ini tandanya tuntutan sakit hati,” ucapnya.
“Padahal atlet senang, official senang, pembimbing senang, itu sakit hati ke terdakwa, maka dicari-carilah kesalahannya. Inilah kenapa penegak norma sengaja mencari kesalahan. Dalam laporan pertanggunjawaban itu disebutkan, itu kebenaran persidangan, semua mengakui menerima Rp1.500.000 itu,” terang Parlin menambahkan.
Selain itu, ditekankan Parlin lagi, Jaksa semestinya tidak hanya memandang nomor nan tertera di NPHD, bakal tetapi secara keseluruhan penyelenggaraan Porkab Barsel tahun 2022 maupun Porprov Kalteng tahun 2023 terselenggara dengan baik dan lancar, tanpa ada satupun keluhan, baik dari atlet maupun pembimbing dan official.
Sebab selama penyelenggaraan Porkab dan Porprov tidak ada satupun keluhan dari atlet, pembimbing maupun official mengenai penyaluran duit saku, bonus, akomodasi, transportasi maupun konsumsi. Semua melangkah dengan lancar dan sebagaimana mestinya.
“Semua kontingen Barsel atletnya sehat, tidak ada penelantaran, tidak ada nan mengecewakan, Porkabnya ada, Porprovnya terlaksana dengan baik. Bahkan atlet nan datang di Persidangan mengaku senang, bahagia, tidak ada keluhan apapun,” tukasnya.
“Lain halnya peristiwa ini, ada kejadian atlet terlantar, alias duit saku atlet tidak dibayar, alias bingkisan atlet tidak dibayar, alias atlet pulangnya jalan kaki. Ini semua atletnya, official dan pembimbing kontingen Barsel merasa senang, bahagia, coba tanya,” tambah Parlin lagi.
Sementara itu, Henricho Fransiscust., SH, MH (peradi)
Kantor LBH Karisma Hukum Justicia Palangka Raya nan menjadi PH bagi terdakwa SK, juga mengaku bahwa tuntutan nan disampaikan oleh JPU sangat tidak relevan dengan kebenaran persidangan.
Sebab terdakwa SK nan merupakan Wakil Bendahara II KONI Barsel dituntut lebih berat dibandingkan YN sebagai Bendahara KONI dan IR Ketua KONI, padahal nan berkepentingan melakukan perbuatannya di bawah perintah.
“Jadi menurut kami tuntutan nan disampaikan Jaksa tidak sepenuhnya bisa diterima. Sebab pengguna kami hanya Wakil Bendahara II, dia menjalankan perintah dari nan jabatannya lebih tinggi, ialah Bendahara dan Ketua,” tuturnya.
Untuk itu, di dalam pembelaan nantinya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim bisa memberikan putusan sebagaimana kebenaran persidangan, dan demi keadilan agar balasan nan diberikan sesuai dengan mens rea masing-masing terdakwa.
Pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi biaya KONI Barsel tahun 2022 dan 2023, di hadapan Majelis Hakim nan diketuai oleh H.M Rifa Riza, JPU menuntut terdakwa SK menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa dituntut balasan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, pembayaran UP sebesar Rp360 juta, andaikan tidak dapat bayar selama satu bulan setelah putusan, maka kekayaan terdakwa bakal disita dan dilelang sebagai pembayaran, alias jika terdakwa tidak bisa mengganti bakal diganti dengan balasan penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, terdakwa IR dituntut balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp441 juta. Namun dikarenakan sebelumnya ada pengembalian oleh Cabor dan Kontingen sebesar Rp223 juta lebih, dan dianggap sebagai tanggung jawab nan bersangkutan, maka IR hanya diwajibkan bayar UP sebesar Rp167 juta lebih dengan pengganti selama 9 bulan kurungan.
Sementara itu, YN selaku diduga tokoh nan memerintahkan SK hanya mendapat tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan, dan pembayaran UP sebesar Rp357 juta lebih alias pengganti 9 bulan penjara. Ada satu argumen nan membikin JPU menuntut YN lebih ringan dibandingkan terdakwa SK, adalah adanya pembayaran sebagian UP sebesar Rp300 juta oleh terdakwa.
Sebelumnya, beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terungkap kebenaran bahwa tidak ada satupun bukti dan keterangan saksi nan menyatakan keterlibatan IR dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.
Diungkapkan oleh Pengacara terdakwa IR dari PH Law Office, Parlin B. Hutabarat, S.H, M.H, IR diduga sengaja diseret untuk ikut bertanggung jawab terhadap sesuatu nan tidak pernah dia buat.
Semua saksi nan dihadirkan di persidangan mengaku IR tidak pernah memberikan perintah apapun berangkaian dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI baik itu tahun 2022 dan khususnya tahun 2023, karena menurut IR semua ada tugas pokok dan kegunaan masing-masing.
“Semua saksi mengakui bahwa tidak pernah ada perintah dari IR selaku ketua mengenai SPJ KONI, lantaran semua pengurus itu punya Tupoksinya masing-masing. Dan beliau (IR) tidak pernah ikut kombinasi urusan Tupoksi masing-masing bidang, apalagi mengintervensi soal pengelolaan keuangan!” ungkap Parlin di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).
Dengan adanya kebenaran persidangan ini, semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan, ialah tuduhan mengenai keterlibatan IR dalam SPJ penyelenggaraan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Barsel 2022 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 di Sampit, Kotawaringin Timur.
Pasalnya, dalam keterangan para saksi, selama ini IR tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan, baik itu operasional KONI, biaya pembinaan bagian olahraga (cabor), dan apalagi biaya penyelenggaraan Porkab dan Porprov, dimana masing-masing event tersebut dananya diserahkan secara penuh dikelola oleh Panitia Penyelenggara dan Kontingen.
“Fakta sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa pengelolaan biaya itu diserahkan sepenuhnya sesuai peruntukannya. nan operasional KONI ya urusan bendaharawan dan Kepala Sekretariat ialah Sekretaris, nan cabor diserahkan ke cabor masing-masing, nan Porkab dan Porprov kan dananya dikelola secara penuh oleh panitia penyelenggara dan kontingen,” beber dia.
Adapun mengenai adanya tuduhan mengenai pengelolaan biaya tidak sesuai nan tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terutama soal duit saku bagi atlet, official dan kontingen Porprov 2023, menurut Parlin itu hanyalah persoalan kesalahan administrasi, lantaran semua biaya telah disampaikan kepada nan berkuasa menerima.
“Terkait duit saku, itu hanya kesalahan administrasi, karena apa nan tercantum di SPJ tidak sesuai dengan NPHD. Di SPJ masing-masing orang diberikan Rp1.500.000, sementara di NPHD Rp500.000 per orang. Tapi berasas fakta, biaya tersebut memang sudah tersampaikan semua kepada nan berkuasa menerima dan itu semua diakui oleh masing-masing penerima,” tukasnya.
Kemudian, mengenai tuduhan JPU bahwa IR selaku ketua lalai dalam menjalankan tugas, dipatahkan dengan adanya bukti dan pengakuan dari terdakwa YN dan SK selaku bendaharawan dan wakil bendaharawan KONI Barsel, bahwa SPJ mengenai penyelenggaraan Porprov tahun 2023 tidak pernah disampaikan kepada IR, baik secara tulisan maupun lisan. Bahkan YN dan SK juga mengaku bahwa tanda tangan IR di SPJ tersebut dipalsukan oleh SK atas perintah dari YN, bukan perintah dari IR.
Selain itu, dalam persidangan juga ditunjukan peralatan bukti berupa puluhan cap tiruan nan disita interogator dari kediaman SK dan instansi YN, diduga sejumlah cap tersebut digunakan oleh keduanya memalsukan nota toko dalam SPJ KONI tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua.
“Ada 33 cap tiruan nan disita interogator dari SK dan YN, semua itu diakui oleh mereka digunakan kedua terdakwa untuk memalsukan nota toko nan menjadi lampiran SPJ KONI, tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua,” bongkar Parlin.
“Pantas saja mereka tidak mau menyampaikan SPJ Porprov 2023 tersebut kepada IR, rupanya ada nan mereka sembunyikan mengenai bukti pembayaran dan nota toko,” sesal dia.
Sementara itu, berangkaian dengan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih nan didakwakan oleh JPU sebagai dasar memperkarakan kasus KONI Barsel, diragukan oleh Majelis Hakim, lantaran penghitungan kerugian negara tersebut hanya dihitung berasas dugaan oleh interogator Kejaksaan Negeri Barsel dan auditor internal Kejaksaan, bukan merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sidang awal, JPU menyatakan bahwa audit awal berasal dari audit inspektorat daerah, oleh Hakim audit awal itu diminta dihadirkan ke persidangan. Bahkan sampai tiga kali perintah Hakim mengenai masalah ini, tidak dipenuhi oleh JPU.
Kemudian, JPU menghadirkan saksi mahir ialah dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nan rupanya di Persidangan menyatakan bahwa dia bukan auditor, tidak ada surat perintah alias surat tugas dari inspektorat provinsi nan menugaskan sebagai auditor untuk kasus KONI Barsel.
“Beliau mengaku hanya diminta secara pribadi untuk memberikan masukan oleh JPU. Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi mahir dari tim auditor.permintaan inipun tidak dilaksanakan oleh JPU,” terangnya.
Anehnya, pada sidang berikutnya, JPU kemudian mengumumkan bahwa nilai kerugian negara berkurang dari Rp1,1 miliar lebih, menjadi sekitar Rp900 juta, lantaran ada pengembalian duit pengganti sebesar Rp233.676.300 dengan rincian Rp11.990.000 dari PBSI, Rp1.000.000 dari ISSI, Rp2.610.000 dari PASI, Rp967.600 dari PERCASI, Rp15.000.000 dari PERBAKIN, Rp23.441.700 dari PODSI, Rp1.519.000 dari PERTINA, Rp25.000.000 dari ESI, Rp14.115.000 dari PERPANI, Rp89.918.000 dari Koordinator Cathering Kontingen Barsel Porprov Kalteng 2023, Rp4.748.000 dari Sekretaris KONI, Rp16.590.000 dari IPSI sesuai DPA-SKPD tahun 2022 dan DPA-SKPD tahun 2023, Rp11.291.000 dari PSSI, Rp13.000.000 dari PBVSI dan Rp2.450.000 dari FPTI.
Terakhir, Majelis Hakim meminta JPU untuk bisa memastikan kerugian negara agar diaudit ulang BPKP dan inipun tidak dipenuhi oleh JPU, padahal sidang sempat di skor selama kurang lebih 3 Minggu untuk memberi waktu melakukan audit ulang.
“Pada sidang selanjutnya nya JPU hanya menjawab, mereka tetap menggunakan hasil audit nan ada,” jelas Parlin lagi.
“Oleh karena itu, semua tuduhan kepada IR kami minta gugur demi hukum, lantaran tidak terbukti di Persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, maupun bukti-bukti nan dihadirkan!” tegas dia.
Sebagai catatan, SPJ KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 telah diaudit oleh BPK dan temuan oleh BPK untuk tahun 2023 sudah dikembalikan biaya nya oleh KONI Barsel.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·