Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan berencana mendeportasi sejumlah warga Iran dari AS ke Afrika Tengah.
Dua pengacara dan seorang pejabat nan mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa beberapa penduduk Iran nan hendak dideportasi termasuk dua perempuan, nan salah satunya umat Kristiani dan nan lainnya aktivis pro-demokrasi.
Emily Trostle, pengacara mereka, mengatakan bahwa kedua wanita ini tidak bisa kembali ke Iran lantaran berpotensi mengalami penyiksaan dan penganiyaan. Keduanya sudah mendapatkan perlindungan dari pengadil imigrasi AS berbentuk penangguhan deportasi, nan biasanya diberikan kepada mereka nan berisiko lebih dari 50 persen dianiaya alias disiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pejabat nan tak mau disebutkan identitasnya, penduduk nan hendak dideportasi juga termasuk migran Suriah dan Afghanistan. Mereka dijadwalkan terbang ke Afrika Tengah berbareng sekitar 20 orang lain paling sigap pada Kamis (11/6).
Pejabat tersebut mengatakan deportasi ini dilakukan berasas kesepakatan nan dibuat antara Kementerian Luar Negeri AS dan kepresidenan Republik Afrika Tengah baru-baru ini.
Sejak beberapa waktu terakhir, pemerintahan Trump menggunakan kesepakatan deportasi dengan negara-negara ketiga untuk mengeluarkan orang-orang nan secara norma tidak bisa dipulangkan.
Washington menilai keputusan tersebut sah secara hukum. Namun, golongan kewenangan asasi manusia (HAM) dan pembela kewenangan sipil menilai kesepakatan tersebut tidak transparan dan banyak nan pada akhirnya berujung dipulangkan ke negara asal nan bahaya.
"Saat Amerika Serikat menjanjikan kebebasan dan support kepada rakyat Iran untuk melawan Republik Islam, mereka justru mengirim para pencari suaka Iran nan melarikan diri dari rezim nan sama untuk kembali menuju kehancuran mereka," kata kepala norma interim di Iranian American Legal Defense Fund, Ali Rahnama.
Menurut pejabat AS, penduduk nan hendak dideportasi bakal dibawa ke apartemen-apartemen di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS pekan lampau menyatakan semua orang nan dideportasi bakal menerima proses norma nan setara sepenuhnya.
Seorang ahli bicara Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mengatakan bahwa pihaknya bakal "memberikan support kemanusiaan pasca-kedatangan" kepada para migran nan dikirim ke Bangui atas permintaan pemerintah Afrika Tengah.
Juru bicara tersebut memastikan IOM tidak terlibat dalam pemindahan tersebut namun bakal memberikan support "sepenuhnya secara sukarela dan dengan menghormati standar internasional nan berlaku."
Tahun ini, AS memberikan hibah sebesar 85 juta dolar kepada IOM untuk operasi di Republik Afrika Tengah.
Negara ini telah mengalami siklus kerusuhan berulang sejak merdeka dari Prancis pada 1960, nan menyebabkan kebanyakan penduduknya hidup dalam kemiskinan.
(blq/dna)
Add
as a preferred source on Google
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·