PULANG PISAU – Komitmen keterbukaan info publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi perhatian setelah agenda pertemuan antara sejumlah pejabat wilayah dan tim media nan sebelumnya dijanjikan untuk memberikan penjelasan atas beragam persoalan belum juga terlaksana hingga Jumat 5 Juni 2026 sore.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyatakan telah menginstruksikan beberapa pejabat mengenai untuk berkoordinasi dan berjumpa dengan perwakilan media guna memberikan penjelasan atas sejumlah perihal nan menjadi bahan konfirmasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi nan terbuka antara pemerintah wilayah dan insan pers.
Berdasarkan info nan dihimpun dari Tim Media Global InvestigasiNews, beritasampit.com, dan rajawali1news, pejabat nan disebut mendapat pengarahan untuk melakukan pertemuan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Kepala Bagian Pemerintahan.
Namun hingga pemisah waktu nan diharapkan, pertemuan tersebut belum dapat direalisasikan. Tim media mengaku telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat nan disebutkan untuk memperoleh kepastian agenda maupun penjelasan mengenai materi nan bakal disampaikan kepada publik. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konfirmasi guna memastikan info nan beredar dapat disajikan secara berimbang.
Dalam proses komunikasi tersebut, tim media mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pihak nan mempunyai kewenangan memberikan keterangan resmi. Beberapa pejabat nan dihubungi disebut mengarahkan kepada pejabat lainnya sehingga belum ditemukan titik jumpa mengenai penyelenggaraan pertemuan maupun sistem penyampaian info nan dijanjikan sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya koordinasi internal dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pelayanan info publik. Keterbukaan info tidak hanya menjadi tanggungjawab badan publik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui penyampaian info nan jelas, akurat, dan mudah diakses.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat mempunyai kewenangan memperoleh info nan dibutuhkan, sementara media menjalankan kegunaan sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai info kepada publik.
Hingga buletin ini diterbitkan, tim media tetap membuka ruang kewenangan jawab dan kewenangan penjelasan kepada seluruh pihak terkait, dengan angan komunikasi antara pemerintah wilayah dan media dapat melangkah lebih efektif demi terwujudnya pemerintahan nan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan info masyarakat. (denny)
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·