BeritaKalteng.com, BUNTOK – Tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa kasus korupsi biaya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022-2023, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/4/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim nan diketuai oleh Muhamad Rifa Riza menyatakan bahwa Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021-2026 secara meyakinkan bersalah dan dijatuhi balasan penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pembayaran duit pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp170 juta subsider 2 bulan.
Sementara itu, Ahmad Yani selaku Bendahara Umum KONI Barsel dijatuhi balasan penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari, pembayaran UP sebesar Rp95 juta dengan subsider 1 bulan.
Terdakwa berikutnya adalah Sidiq Khaironi, selaku Bendahara Pembantu II dinyatakan bersalah dan dijatuhi balasan penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta susider 50 hari, pembayaran UP sebesar Rp21 juta subsider 1 bulan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan nan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah Idariani dituntut balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp441 juta dipotong dari pembayaran Cabang Olahraga (Cabor) dan Kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah sebesar Rp233 juta, sisa Rp167 juta subsider 9 bulan.
Sementara itu, Ahmad Yani dituntut balasan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp350 juta lebih, nan mana sebesar Rp300 juta telah dibayarkan, sisa Rp50 juta lebih subsider 9 bulan.
Terakhir adalah terdakwa Sidiq Khaironi nan dituntut dengan balasan 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp360 juta lebih subsider 1 tahun dan 3 bulan.
Ketiga terdakwa divonis lebih ringan daripada tuntutan JPU lantaran tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, karena ada perbedaan pendapat antara Hakim dengan JPU mengenai persoalan kerugian negara.
Menurut JPU kerugian negara dalam kasus KONI Barsel adalah Rp1,1 miliar lebih, sementara menurut Majelis Hakim kerugian negara itu kurang tepat, lantaran berasas penghitungan ulang, nan termasuk ke dalam kerugian negara adalah sebesar Rp21 juta lebih merupakan pengadaan laptop dan printer fiktif pada tahun 2022, dan sebesar Rp260 juta di tahun 2023, lantaran adanya pemberian duit sebesar Rp75 juta kepada sejumlah lembaga lainnya dan sebesar Rp185 juta kerugian dari bukti selisih nilai akibat pemalsuan cap dan nota toko.
Sementara penambahan duit saku nan selama ini didakwakan kepada Idariani, menurut Majelis Hakim bukan termasuk kerugian negara lantaran sudah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diakui oleh para penerima bahwa nan diterima sesuai dengan nan tertulis di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, perihal nan meringankan adalah ketiga terdakwa juga sama-sama tidak pernah dihukum, serta dinilai korperatif di setiap proses persidangan.
Terhadap putusan ini, ketiga terdakwa dan JPU tetap belum menentukan sikap, apakah bakal melakukan banding alias tidak. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan, untuk semua pihak mengambil langkah selanjutnya menyikapi putusan tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·