Agus Purba 01/04/2026 Barito Timur 6 Views
Foto: Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Oktavina, S.Hut.,MAP.,
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Warga Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya sekarang tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 nan mengharuskan efisiensi anggaran di Pemerintah Daerah. Kebijakan ini berakibat pada pelayanan Disdukcapil di setiap Kecamatan.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Oktavina mengungkapkan bahwa sebelum efisiensi diterapkan, pelayanan Disdukcapil di setiap Kecamatan melangkah dengan baik. Namun, keterbatasan anggaran, pelayanan tersebut sekarang dikembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Barito Timur.
Oktavina menjelaskan di tahun 2026 ini masyarakat Kabupaten Barito Timur sekarang tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Tamiang Layang untuk mengurus arsip kependudukan.
Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyediakan kembali pelayanan manajemen kependudukan (Adminduk) di setiap instansi kecamatan, salah satunya ialah Kecamatan Dusun Tengah.
“Untuk jaringan dari pusat kemaren sempat di putus, lantaran ada efisiensi dari pusat beberapa kecamatan ditarik kembali. Untuk tahun ini dikembalikan lagi di Kecamatan Dusun Tengah,” jelasnya.
Terkahir, disampaikan Oktavina dalam bulan kelak di Kecamatan Benua Lima. (ags)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·