Semua Spbu Bakal Wajib Campur Bensin Dengan Bioetanol, Apa Efeknya Ke Kendaraan?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan baru di sektor daya dengan mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen alias E5 pada bensin nonsubsidi mulai semester II tahun 2026.

Kebijakan ini bertindak bagi seluruh badan upaya bahan bakar minyak (BBM), baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta nan menjual BBM nonsubsidi di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan daya nan lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan daya baru dan terbarukan dalam bauran daya nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa mandatori E5 bakal diterapkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, kebijakan ini hanya bertindak untuk BBM nonsubsidi alias non-PSO nan dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun badan upaya swasta lainnya.

“Untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan upaya BBM wajib melakukan pencampuran bioetanol sesuai ketentuan nan telah ditetapkan,” ujar Eniya dalam rapat berbareng Komisi XII DPR RI.

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan baru di sektor daya dengan mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen alias E5 pada bensin nonsubsidi mulai semester II tahun 2026.

Kebijakan ini bertindak bagi seluruh badan upaya bahan bakar minyak (BBM), baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta nan menjual BBM nonsubsidi di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan daya nan lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan daya baru dan terbarukan dalam bauran daya nasional.

Electronic money exchangers listing

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa mandatori E5 bakal diterapkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, kebijakan ini hanya bertindak untuk BBM nonsubsidi alias non-PSO nan dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun badan upaya swasta lainnya.

“Untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan upaya BBM wajib melakukan pencampuran bioetanol sesuai ketentuan nan telah ditetapkan,” ujar Eniya dalam rapat berbareng Komisi XII DPR RI.

Sumber prokalteng