Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan peralatan oleh merchant nan berdagang di platform mereka. Jika keahlian ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan.
"Kalau triwulan kedua tetap bagus (ekonominya), kita bakal pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membikin persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa nan clear dari data-data nan kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut semula bakal diterapkan di 2025, namun ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka kesempatan untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi tetap agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.
Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang nan berasal dari China membanjiri pasar e-commerce.
Oleh lantaran itu, pemerintah menetapkan patokan nan mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual nan bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini menyasar pelaku upaya dalam negeri nan berdagang melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri nan memenuhi kriteria tertentu bakal ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 ialah sebesar 0,5% dari peredaran bruto nan diterima alias diperoleh pedagang dalam negeri nan tercantum dalam arsip tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melampaui Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(aid/fdl)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·