BeritaKalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan ungkap dua kasus tindak pidana nan sempat viral di masyarakat. Kedua kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) nan terjadi di wilayah norma setempat.
Kapolres Barito Selatan, Jecson R. Hutapea, SIK menjelaskan, pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026 nan kemudian ditindaklanjuti secara sigap oleh jejeran Satreskrim berbareng Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara. Dua kejadian tersebut adalah curanmor di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan dan kasus perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
“Alhamdulillah, berkah support info masyarakat dan rekan media, kami sukses mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF,” tutur Kapolres saat menggelar press rilis di Mapolres Barsel, Rabu (22/4/2026).
Para pelaku diketahui menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya, dengan mendatangi rumah-rumah penduduk dengan menawarkan stiker bertuliskan pesan-pesan seperti “salam” bernuansa religi.
“Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” ungkap Jecson.
Modus ini digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, termasuk mengawasi tingkat keamanan serta potensi kekayaan barang milik korban. Rumah nan dianggap rentan kemudian dijadikan sasaran tindakan kejahatan pada hari berikutnya.
“Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” jelas Kapolres.
Dalam kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta. Sementara pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan langkah berpura-pura membeli minuman, lampau menarik perhiasan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan MX King milik pelaku, serta satu buah kalung emas seberat sekitar 18 gram. Selain itu, di temukan pula peralatan untuk membikin stiker nan digunakan dalam tindakan mereka.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku telah beraksi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa tempat tinggal di area Jalan Pahlawan sebagai markas.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam balasan hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, para pelaku berasal dari luar daerah, saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, namun baru tiga nan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya tetap berstatus saksi.
Oleh lantaran itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu nan menyesatkan, termasuk nan mengarah pada rumor SARA.
“Kami tegaskan, kasus ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan suku, agama, alias ras tertentu. Kami juga membujuk masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, Polres Barsel memastikan bakal terus meningkatkan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif dan kondusif di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Aksi para pelaku ini sempat menggegerkan penduduk di wilayah Kabupaten Barsel dan Barito Timur, apalagi di sejumlah platform media sosial menjadi pembahasan nan sangat ramai dibicarakan oleh warganet.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·