SAMPIT – Lima terdakwa kasus sabu dengan peralatan bukti 8,4 Kilogram, Reno Robert Rayen, Hengky, Agus Sofi, Diwan dan Nur Ulfa mulai diadili di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 4 Mei 2026 dipimpin oleh majelis pengadil nan diketuai oleh Jushoa Agustha.
Dalam dakwaan jaksa terungkap para terdakwa dibekuk berasal dari sebuah box speaker nan dibawa dalam mobil di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu malam 8 November 2025, menjadi pintu terbukanya peredaran narkotika dalam skala besar.
Petugas BNNP Kalimantan Tengah menghentikan kendaraan tersebut dan dari dalamnya ditemukan sabu lebih dari 8 kilogram serta ratusan pil ekstasi nan kemudian menyeret jaringan lima orang ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sampit.
Perkara bermulai dari rangkaian pesanan Sabu pada awal November 2025. Diwan menerima permintaan dalam jumlah besar, antara lain 4 kilogram dari Rodi Franko, 1 kilogram dari Nur Ulfa, 3,3 kilogram dari Yuyut, serta sekitar 3 ons dari Hengky.
Untuk memenuhi seluruh pesanan tersebut, Diwan memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi kepada pemasok berjulukan Aditia, dengan duit muka Rp1,3 miliar nan dibayarkan tunai.
Barang kemudian dikemas dalam beberapa paket, sebagian dalam ukuran kilogram dan sebagian dalam ukuran lebih kecil, lampau disamarkan di dalam perangkat sound system dan dikirim menggunakan jasa travel menuju Sampit.
Pada 8 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Diwan menerima info bahwa peralatan telah tiba di wilayah Bangkal.
Ia kemudian menginstruksikan Hengky untuk menjemput kiriman tersebut. Setelah peralatan berada di tangan kurir, Diwan mengatur pembagian, termasuk menyerahkan sekitar 8,3 kilogram untuk didistribusikan melalui Nur Ulfa kepada para pemesan lain, sementara sebagian lainnya untuk Hengky.
Nur Ulfa kemudian menghubungi Hengky untuk menentukan titik penyerahan. Malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, Nur Ulfa berbareng suaminya Agus Sofi berangkat menggunakan mobil menuju letak pertemuan di Jalan Jenderal Sudirman Km 26. Di sana, mereka menerima box speaker nan berisi narkotika dari kurir.
Setelah peralatan diterima dan dibawa kembali, kendaraan nan mereka tumpangi dihentikan petugas BNNP Kalimantan Tengah sekitar pukul 21.15 WIB di Km 20 Jalan Jenderal Sudirman saat kondisi lampau lintas melambat.
Dari dalam box speaker, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi dengan berat 53,74 gram.
Penggeledahan lanjutan di rumah pasutri tersebut menemukan tambahan 56 butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi.
Dari pemeriksaan awal, Nur Ulfa mengakui peralatan tersebut berasal dari Diwan. Informasi ini segera dikembangkan.
Pada malam nan sama sekitar pukul 23.35 WIB, Diwan sukses diamankan di wilayah Kalimantan Barat. Dari tangannya turut diamankan telepon genggam nan berisi jejak komunikasi dan akses mobile banking.
Dalam peran masing-masing, Diwan disebut sebagai pengendali utama nan mengatur pesanan, pendanaan, hingga distribusi. Nur Ulfa bertindak sebagai penghubung dan perantara di Sampit, sementara Agus Sofi terlibat dalam pengambilan dan penguasaan barang. Hengky berkedudukan sebagai kurir nan menjemput dan menyalurkan barang, sedangkan Rodi Franko merupakan salah satu pemesan dalam jumlah besar nan dijadwalkan mengambil barang, namun dalam kebenaran persidangan disebut sempat membatalkan pergerakan setelah mendapat info adanya penindakan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung MDMA dan sebagian juga mengandung ketamin.
Dalam persidangan, terdakwa Diwan didampingi penasihat hukum Dwian Abdi Dewantara, Nurahman Ramdani, Ranu Wijaya, dan Teguh Eko Yulianto.
Jaksa menegaskan seluruh perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa kewenangan dan tidak mempunyai izin dari pihak berkuasa dengan kepemilikan di atas 5 gram.
“Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat,”kata jaksa
Nur Ulfa Azzahra menyebut suaminya Agus Sofi tidak tahu apa-apa, Agus hanya pengemudi mobil itu. “Memnag dia tahu jika itu barang. Barangnya milik Diwan lampau diserahkan ke saya. Diwan nan arahkan saya untuk serahkan ke orang lain. Tinggal serahkan saja, orangnya dia nan bilang ke saya. Pokoknya orang pesan ambil sama saya,” ucapnya.
Diwan kata dia nan mengarahkannya menyerahkan sabu. Di mana sabu itu berasal dari Pontianak.(BS-1/Utomo)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·