PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan sembilan tersangka mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah antrean panjang nan terjadi di sejumlah wilayah di Bumi Tambun Bungai.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan beragam langkah antisipasi untuk mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kita sudah melakukan beberapa upaya diantaranya kita menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menimbun,” ujarnya saat bertemu pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini polisi telah menangani enam laporan polisi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan total sembilan tersangka.
“Sampai dengan saat ini kita sudah mengamankan sembilan tersangka dengan enam laporan polisi, dua laporan polisi itu ditangani oleh Polda Kalteng, tiga Polres Kotawaringin Barat, dan satu Polres Kotawaringin Timur,” katanya.
Menurut Iwan, seluruh perkara sekarang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami pastikan semuanya tengah berproses, saat ini kami sudah naik status ke penyidikan,” tegasnya.
Ia menilai langkah penindakan perlu dilakukan agar kondisi antrean BBM tidak berkembang menjadi kelangkaan di masyarakat.
“Mengapa itu kudu dilakukan? Supaya jangan sampai kelak dengan situasi seperti ini malah mengakibatkan menjadi suatu kelangkaan untuk BBM di Kalteng,” ujarnya.
Kapolda menyebut penindakan tersebut baru dilakukan dalam beberapa waktu terakhir sejak antrean panjang BBM mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
“Terkait dengan kasus nan sedang kami tangani sekarang, ini memang baru-baru saja nan kita lakukan penindakan jadi ada sembilan tersangka dengan enam laporan polisi,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun gas subsidi pemerintah.
“Dimana diterapkan di situ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi nan mengatur hukuman pidana berat bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun gas nan disubsidi pemerintah,” pungkasnya.
(Sya'ban)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·