Oleh: Nurahmaan Ramadhani (Praktisi Hukum)
ANTREAN panjang BBM di Palangka Raya dan wilayah Kalimantan Tengah bukan anomali musiman. Ini adalah indikasi struktural nan berulang, dan setiap kali berulang, respons negara selalu sama: pernyataan keprihatinan, janji investigasi, lampau senyap. Siklus ini bukan ketidakmampuan ini adalah pilihan.
Gubernur Bicara, Aparat Diam: Ironi nan Berbahaya
Ketika seorang gubernur secara terbuka menyebut adanya “permainan oknum” di dalam dan luar SPBU, dia sebenarnya sedang mengakui dua perihal sekaligus: bahwa penyelewengan itu *nyata*, dan bahwa pemerintahannya *belum bisa menghentikannya.
Pernyataan tanpa penindakan bukan transparansi—itu adalah pengakuan kelemahan nan dikemas sebagai kepedulian.
Lebih jauh lagi, pernyataan gubernur nan berkarakter publik justru semestinya menjadi *dasar hukum* bagi abdi negara untuk segera bergerak. Dugaan resmi dari kepala wilayah adalah sinyal kuat nan cukup untuk memulai penyelidikan. Namun hingga kini, tidak ada penangkapan, tidak ada penggeledahan, tidak ada tersangka nan diumumkan. Jika dugaan gubernur sendiri tidak cukup untuk menggerakkan abdi negara di wilayahnya, lampau apa nan cukup?
Pengawasan Preventif alias Sekadar Ritual Sidak?
Pemerintah wilayah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi pengedaran peralatan strategis, termasuk BBM bersubsidi. Mandat itu bukan hanya soal turun ke lapangan saat antrean sudah mengular—itu sudah terlambat.
Pengawasan nan sesungguhnya mensyaratkan:
– Data konsumsi real-time per SPBU, bukan laporan bulanan nan bisa dimanipulasi
– Sistem penemuan awal berbasis anomali transaksi dan lonjakan pembelian tidak wajar
– Koordinasi lintas sektor antara Dinas Perdagangan, Pertamina, dan kepolisian sebelum krisis terjadi
Fakta bahwa sidak baru dilakukan setelah antrean terbentuk membuktikan bahwa nan ada bukan sistem pengawasan, melainkan *mekanisme pemadaman kebakaran—dan kebakaran itu terjadi berulang lantaran tidak pernah betul-betul dipadamkan dari akarnya.
Ketika Aparat Hukum Menjadi Tanda Tanya
Inilah titik paling kritis nan kudu diucapkan dengan lantang: ke mana polisi?
Penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan itu tidak ambigu. Namun penegakannya selalu terlihat lemah, selektif, dan terlambat.
Dalam konteks Kalteng, ada tiga pertanyaan nan wajib dijawab publik:
Pertama, apakah kepolisian wilayah sedang menyelidiki alias tidak? Jika ya, kenapa tidak ada komunikasi publik? Jika tidak, kenapa tidak?
Kedua, apakah Pertamina telah melaporkan kejanggalan pengedaran kepada aparat, alias justru membiarkan info itu tersimpan rapi di internal?
Ketiga, apakah ada bentrok kepentingan nan membikin abdi negara enggan menyentuh jaringan “oknum” nan disebut gubernur?
Pertanyaan ketiga adalah nan paling tidak nyaman—dan justru lantaran itu, dia paling perlu dijawab. Publik tidak sedang menuduh tanpa dasar. Publik sedang menggunakan logika sederhana: jika bukti ada, laporan ada, mandat ada, tapi tindakan tidak ada—maka konklusi nan tersisa hanya dua: ketidakmampuan alias keterlibatan.
Perang Narasi nan Mengorbankan Rakyat Kecil
Kontradiksi antara klaim “stok aman” dari Pertamina dan realita antrean berjam-jam di lapangan bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah kegagalan manajemen krisis nan sistematis nan mencerminkan tiga disfungsi sekaligus:
1. Disfungsi data: tidak ada sumber info tunggal nan bisa dipercaya publik
2. Disfungsi koordinasi: Pertamina, Pemprov, dan abdi negara berbincang dalam bahasa nan berbeda
3. Disfungsi akuntabilitas: tidak ada satu pun pihak nan secara definitif mengakui kegagalan dan bertanggung jawab
Yang paling menanggung beban dari semua ini bukan pejabat, bukan korporasi energi, bukan aparat—melainkan ibu nan mengantre sejak subuh untuk mengisi motor satu-satunya, nelayan nan tidak bisa melaut lantaran solar habis, dan pedagang mini nan kehilangan penghasilan harian lantaran sistem nan semestinya melindungi mereka justru membiarkan mereka terlantar.
Tuntutan nan Tidak Bisa Ditawar
Opini ini tidak berakhir pada kritik. Berikut adalah tuntutan konkret nan kudu dipenuhi dalam kerangka waktu nan jelas:
Dalam 24 jam:
Kepolisian Daerah Kalteng wajib mengumumkan status penyelidikan atas dugaan permainan oknum—apakah sedang berjalan, dan siapa nan menangani. Diam bukan jawaban nan bisa diterima.
Dalam 72 jam:
Pertamina wajib mempublikasikan info pengedaran harian per SPBU di Kalteng, mencakup kuota subsidi, realisasi penyaluran, dan selisih nan tidak dapat dijelaskan. Data ini bukan rahasia dagang—ini adalah kewenangan publik atas peralatan bersubsidi nan dibayar dari pajak rakyat.
Dalam satu pekan:
Pemprov Kalteng wajib membentuk tim pengawas pengedaran nan independen dan lintas sektor—melibatkan akademisi, jurnalis, dan perwakilan masyarakat sipil. Tim internal nan mengawasi dirinya sendiri tidak pernah menghasilkan akuntabilitas nan sesungguhnya.
Penutup: Cermin nan Harus Ditatap Lebih Lama
Kelangkaan BBM di Kalteng tidak bakal selesai hanya dengan normalisasi antrean alias imbauan sabar kepada masyarakat. Ia bakal selesai ketika ada *political will* nan jujur dari kepala wilayah untuk tidak berakhir pada pernyataan, ketika abdi negara hukum berani menyentuh jaringan kepentingan nan selama ini tidak tersentuh, dan ketika Pertamina diperlakukan sebagai entitas nan bertanggung jawab kepada publik—bukan hanya kepada pemegang saham.
Jika dalam satu pekan tidak ada satu pun langkah konkret nan dapat diverifikasi publik, maka kesimpulannya bukan lagi dugaan melainkan fakta: bahwa negara telah memilih untuk absen, dan keabsenan itu adalah kebijakan.
Rakyat Kalteng tidak butuh simpatisan. Mereka butuh negara nan hadir—bukan pada pidato, tapi pada tindakan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·