PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kalteng diarahkan berada di luar area hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan pemerintah telah melakukan langkah antisipasi andaikan tetap ditemukan letak pembangunan nan masuk dalam area hutan.
“Penyelesaiannya bakal ditempuh melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mengingat program tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional,” ucapnya usai mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu 20 Mei 2026.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional mengenai percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, serta akomodasi pendukung Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“Dishut memastikan pembangunan KDKMP berada di luar area hutan. Jika tetap terdapat letak nan masuk area hutan, maka penyelesaiannya bakal dilakukan melalui sistem TORA,” tambahnya.
Selain membahas aspek pembangunan, forum koordinasi itu juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP agar seluruh letak nan digunakan mempunyai kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan program melangkah lancar tanpa menimbulkan persoalan tata ruang maupun area rimba di kemudian hari,” ungkapnya. (yud)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·