Pemerintah Cabut Izin 12 Perusahaan Pengelola Hutan Di Sumut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut 12 perizinan berupaya pemanfaatan rimba (PBPH) di Sumatera Utara (Sumut). Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut pasca musibah banjir dan longsor pada akhir November 2025 kemarin.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin kelola rimba ini didasarkan pada hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH, serta pertimbangan kerja PBPH terkait.

"Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin terhadap 12 perusahaan pemegang PBPH di Provinsi Sumatera Utara," kata Raja Juli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pertimbangan nan dilakukan berbareng Satgas PKH, Raja Juli mengatakan sejumlah perusahaan tersebut kedapatan tidak melaksanakan aktivitas penanaman dan produksi selama bertahun-tahun, tidak memenuhi perizinan seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/Kelestarian), SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung), alias sertifikasi pengelolaan rimba lestari.

"Hasil pertimbangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian perusahaan terhadap tanggungjawab pengelolaan rimba lestari. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran nan berulang dan sistemik," ujarnya.

Selain itu, perusahaan-perusahaan nan izin pengelolaan hutannya dicabut juga terbukti tidak melakukan tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan area rimba di areal kerjanya, sehingga terjadi fragmentasi area dengan konsesi.

"Lebih jauh ditemukan adanya pembukaan lahan dan aktivitas perkebunan tanpa izin di areal konsesinya. Areal jejak terbakar, perambahan, dan aktivitas nan menunjukkan bentrok sosial dan kerusakan ekosistem," jelas Raja Juli.

Meski dia tidak memaparkan lebih jauh mengenai perusahaan apa saja nan PBPH-nya dicabut maupun letak tempat perusahaan itu beroperasi, namun dalam paparan Raja Juli terlihat sebagian areal kerja mereka ada di area strategis tangkapan air seperti DAS Batang Toru, DAS Batang Gadis, dan sekitarnya.

"Bagian nan menjadi perhatian serius pada sebagian areal PBPH tersebut berada di area strategis tangkapan air. Pada beberapa letak apalagi terindikasi aktivitas nan berkontribusi terhadap banjir dan longsor," terangnya.

Ke depan seluruh area nan izinnya telah dicabut bakal menjadi prioritas utama pemerintah untuk pemulihan ekosistem hutan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penataan kembali pemanfaatan area secara berkelanjutan.

(igo/fdl)

Sumber finance