Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejati Kalteng Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar Kpu Kotim

Sedang Trending 1 hari yang lalu

SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi biaya hibah 2024 sebesar Rp40 miliar di tubuh Komisi Pemilihan Umum memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi memastikan pemeriksaan para saksi telah selesai dan proses investigasi sekarang mengarah pada penetapan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Hendri saat tim interogator berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penjelasan lanjutan di instansi KPU Kotim, Senin 11 Mei 2026. Tahapan tersebut difokuskan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara dari pengelolaan biaya hibah nan mencapai Rp40 miliar.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Sekarang kami melakukan penjelasan untuk memastikan perangkat bukti dan data-data nan sudah kami peroleh, agar auditor BPKP dapat segera mengambil konklusi dan memberikan kalkulasi kerugian negara nan pasti,” ujarnya.

Menurut Hendri, tidak ada halangan berfaedah dalam proses investigasi nan telah berjalan beberapa bulan ini. Hanya saja, pihaknya memerlukan waktu lantaran perkara ini melibatkan banyak pihak dan volume info nan sangat besar. Meski demikian, dia menegaskan bahwa langkah penjelasan hari ini justru diambil untuk mempercepat proses.

“Kami minta support teman-teman semua. Apa nan kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi apakah bakal ada potensi penambahan nilai kerugian negara, Hendri enggan berspekulasi. Ia menekankan bahwa setiap nomor kerugian kudu dihitung secara jeli dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja hijau.

“Sekali lagi berikan waktu kepada kami. Perhitungan kudu cermat, lantaran ini bakal kami bawa sampai ke persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kehadiran interogator ke instansi KPU Kotim kali ini merupakan rangkaian kerja berbareng tim auditor BPKP untuk memastikan berapa jumlah pasti kerugian finansial negara dari pengelolaan biaya hibah Rp40 miliar.

Dengan selesainya pemeriksaan saksi dan masuknya tahap penjelasan akhir berbareng BPKP, publik sekarang menanti langkah sigap Kejati Kalteng untuk segera mengumumkan tersangka. Sinyal dari Asintel Kejati Kalteng tersebut mengonfirmasi bahwa proses panjang investigasi perlahan menuju titik terang.

(Utomo)

Sumber info-lokal