PROKALTENG.CO-Bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN serta honorer di pemerintah bersiap untuk menerima gaji ke-13 yang sejenak lagi cair.
Kebijakan penghasilan ke-13 seperti diketahui tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam patokan terbaru itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling sigap dilakukan pada Juni 2026, nan artinya sekitar dua pekan mendatang.
Namun pemerintah juga membuka kesempatan kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni dengan catatan terdapat hambatan manajemen maupun teknis nan terjadi di lapangan.
Komponen gaji ke-13 yang diterima pegawai mencakup penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Dengan demikian gaji ke-13 menjadi tambahan bagi pegawai menghadapi kebutuhan pertengahan tahun nan meningkat.
Sementara ASN di lembaga pusat, pembayaran turut meliputi tunjangan keahlian (Tukin).
Sementara pegawai pemerintah wilayah bakal menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai keahlian finansial wilayah masing-masing.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tahun ini adalah adanya skema nan lebih jelas mengenai pegawai non-ASN atau honorer.
Pemerintah sekarang secara definitif mengatur kewenangan penerimaan gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai.
Ketentuan tersebut dinilai memberi kepastian norma nan lebih kuat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana status dan skema pembayaran honorer sering kali belum diatur secara rinci.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun aliran baru sekolah dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.
Berikut merupakan ringkasan mendalam mengenai subjek penerima, urutan pencairan, serta struktur nominal gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026:
Klasifikasi Penerima Manfaat Gaji ke-13
Aparatur Negara Aktif: Mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
Penerima Jaminan Negara: Meliputi Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), dan Penerima Tunjangan tertentu.
Ketentuan Pegawai Non-ASN: Pegawai honorer alias non-ASN pada lembaga pemerintah berkuasa menerima tunjangan ini jika telah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus, alias mempunyai klausul kewenangan tersebut dalam perjanjian kerja mereka.
Pengecualian bagi PPPK: Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan almanak penuh ditetapkan tidak berkuasa menerima tunjangan tahun ini. Adapun PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun bakal menerima besaran secara proporsional.
Struktur Komponen Penghasilan Berdasarkan Sumber Anggaran
Komponen Dana APBN: Bagi ASN pusat, Polri, TNI, dan Pejabat Negara, gaji ke-13 terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan keahlian (tukin) sesuai kelas jabatan.
Komponen Dana APBD: Bagi ASN daerah, komponen meliputi penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) dengan pemisah maksimal satu bulan penghasilan, menyesuaikan kapabilitas fiskal wilayah masing-masing.
Ketentuan Calon PNS: CPNS menerima alokasi sebesar 80 persen dari penghasilan pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Ketentuan Pensiunan: Hak nan diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana
Periode Pembayaran Tercepat: Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling sigap pada bulan Juni 2026.
Kebijakan Pencairan Susulan: Apabila terdapat hambatan teknis alias administratif, pembayaran tetap dapat direalisasikan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan kewenangan penerima.
Daftar Nominal Maksimal bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah menetapkan plafon maksimal bagi pejabat pada Lembaga Non-Struktural (LNS) serta pegawai non-ASN sebagai berikut:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural: Ketua alias Kepala mendapatkan Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, serta Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp28.104.300.
Pegawai Non-ASN Setara Eselon: Eselon I mendapatkan Rp24.886.200, Eselon II Rp19.514.300, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Khusus bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah dan perguruan tinggi, nominal dibedakan berasas masa kerja dan tingkat pendidikan terakhir:
Pendidikan SD/SMP Sederajat: Nominal mulai dari Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp5.052.600 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan SMA/D1 Sederajat: Nominal mulai dari Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp5.861.500 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan D2/D3 Sederajat: Nominal mulai dari Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp6.524.200 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan S1/D4 Sederajat: Nominal mulai dari Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp7.825.800 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan S2/S3 Sederajat: Nominal mulai dari Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp9.050.500 (masa kerja di atas 20 tahun).(*)
5 jam yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·