Pegawai Inspektorat Kotim Ng Pertanyakan Bagian Mana Yang Disebut Sumpah Palsu

Sedang Trending 3 hari yang lalu

SAMPIT – Setelah menjadi sorotan publik, wanita berinisial NG aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kabupaten (Kotim), angkat bicara mengenai laporan dugaan sumpah tiruan nan dilayangkan ke Polda .

NG mengaku tidak memahami bagian mana dari keterangannya dalam persidangan nan dianggap sebagai sumpah tiruan oleh pihak pelapor.

Ia membantah telah memberikan keterangan nan tidak betul dalam persidangan. Menurutnya, seluruh nan disampaikan sudah sesuai dengan tugas dan kapasitasnya sebagai bagian dari Inspektorat.

“Saya tidak mengerti nan dikatakan ‘palsu' itu seperti apa. nan dipalsukan itu apa,” tegasnya, Rabu 29 April 2026.

NG juga menjelaskan bahwa setiap proses audit di Inspektorat dilakukan berasas sistem dan standar nan berlaku, termasuk melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau audit, di sini sudah ada standarnya. Menggunakan APIP, semua sudah sesuai. Evaluasi internal itu selalu ada, bukan hanya lantaran ada kasus ini saja,” jelasnya.

Terkait laporan nan sekarang telah masuk tahap laporan polisi (LP), NG menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, namun dia siap mengikuti proses nan berjalan.

Ia pun mengimbau agar publik dan media tidak menggiring nan dapat memperkeruh situasi.

“Kita ikuti saja prosesnya saat ini sedang berjalan, lantaran saya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlianor melalui kuasa hukumnya dari LBH Intan melaporkan NG atas dugaan tindak pidana sumpah tiruan dan pemberian keterangan tidak betul dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Laporan tersebut telah naik ke tahap laporan polisi di Polda sejak 1 April 2026.

Salah satu kuasa Nunung AS menyampaikan bahwa akibat dari dugaan keterangan sumpah tiruan tersebut telah dirasakan langsung oleh kliennya beserta keluarga.

“Akibat persoalan ini, nama baik pengguna kami tercoreng. Bahkan, family nan sebelumnya dihormati sekarang menjadi dipertanyakan di lingkungan sosial,” ungkapnya.

Diketahui, perkara dugaan tipikor nan sempat menyeret nama Fadliannoor berangkaian dengan pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Namun dalam perkembangan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus tersebut ialah Fadliannoor dan rekanan proyek, Isti Suilah, telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 18 Juli 2024 malam.

Majelis pengadil menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan nan diajukan. (Nardi)

Sumber info-lokal