Operasional Proyek Mundur, Pengelola Plts Terapung Saguling Ngadu Ke Purbaya

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian halangan berasas kejuaraan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Salah satu kejuaraan datang dari PT Acwa Tenaga Saguling selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat.

CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson mengatakan terdapat keterlambatan izin persetujuan penggunaan area rimba (PPKH) dalam proyek PLTS Terapung Saguling nan menghalang pembangunan jaringan transmisi listrik proyek.

"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam perihal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station ialah kabel-kabel nan bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya nan bisa sambungkan listriknya," kata Anderson dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek dengan nilai kurang lebih US$ 80 juta ini merupakan kerja sama antara perusahaan daya asal Saudi, ACWA Power dengan PLN Indonesia Power. Awalnya proyek ini ditargetkan bisa beraksi pada 30 Juni 2026, namun sekarang mundur menjadi Maret 2027.

Anderson menyebut proyek itu dibangun di atas lahan milik PLN Indonesia Power dan penduduk setempat nan statusnya sudah aman. Tinggal sekitar 4,4 hektare (Ha) milik Kementerian Kehutanan nan diperlukan izin PPKH.

"Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat krusial untuk proyek ini," ucap Anderson.

Pihak Kementerian Kehutanan nan datang dalam sidang menjelaskan bahwa proses izin belum bisa melangkah penuh lantaran permohonan resmi belum masuk secara teknis. Pasalnya, tetap ada satu syarat nan belum komplit ialah rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal nan kudu dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan dalam sidang.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo nan datang turut menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti nan menjadi salah satu tanggungjawab dalam proses penggunaan area hutan. Lahan pengganti tersebut berasal dari aset milik PLN Group di area PLTA Saguling nan siap dialihkan menjadi area hutan.

"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group nan siap dialihkan menjadi area rimba begitu," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat rekomendasi gubernur sebenarnya sudah siap diterbitkan. Hanya saja pihaknya meminta komitmen PLN mengenai tanggungjawab penyediaan lahan pengganti.

Pemprov mencatat tanggungjawab PLN menyediakan lahan pengganti di Jawa Barat mencapai 1.081 H, tetapi baru terealisasi sekitar 159 Ha alias 14,7%.

"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami minta agreement alias pakta integritas dari Bapak sehingga kami percaya kita selesaikan paralel," ujarnya.

Rapat ditutup dengan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan penggantian lahan nan dijanjikan. Purbaya memberi waktu hingga 2027 untuk PLN menyelesaikan perjanjian dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat bakal segera diterbitkan.

"Yang jelas kan kelak dikasih waktu sampai 2027 kelak cukup, saya pikir waktunya. Tapi nan jelas, untuk proyek ini, hambatan tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, bakal keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutupnya.

(aid/fdl)

Sumber finance