Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi angsuran kepada debitur nan terdampak musibah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Restrukturisasi angsuran ini bertindak selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah merestrukturisasi angsuran Rp 17,4 triliun. Restrukturisasi ini diberikan kepada 279.000 rekening.
"Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi angsuran pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279.000 rekening," katanya dalam konvensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, OJK juga mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mendukung program strategis pemerintah, salah satunya pembangunan 3 juta rumah.
"Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis antara lain berupa pembatasan info dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK untuk angsuran alias pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta," jelasnya.
Selain itu, OJK juga melakukan percepatan pembaruan status pelunasan angsuran tiga hari setelah pembayaran. Selanjutnya OJK juga pemberian info kepada BP Tapera sesuai dengan ketentuan.
Terakhir, OJK juga telah menetapkan peta jalan pengembangan dan penguatan aktivitas upaya bulion untuk periode 2026-2031. Sejalan dengan perihal tersebut, OJK juga telah menerbitkan patokan unik untuk produk investasi ETF dengan underlying emas.
"Ini sebagai langkah strategis kami berbareng dengan kementerian tertarik untuk memperkuat ekosistem bulion nasional, serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·