Minyak goreng rakyat alias Minyakita kerap kali mengalami kenaikan nilai dan kelangkaan stok. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan untuk mengendalikan kondisi tersebut dia bakal mengusulkan agar penyaluran komoditas tersebut bisa lebih besar melalui BUMN.
Ia mengusulkan penyaluran Minyakita melalui BUMN sebanyak 60-100%. Sementara saat ini penugasan penyaluran Minyakita melalui BUMN tetap 35%, berasas kebijakan dari Kementerian Perdagangan.
"Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN alias 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/4/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran meminta pedagang tidak meningkatkan nilai jual Minyakita. Hal ini merespons jika nilai minyak bakal naik seiring dengan tingginya nilai plastik.
"Jangan dinaikkanlah (harga Minyakita). Kan ada kenaikan nilai plastik nih. Saudaraku, sahabatku, Bapak/Ibu (produsen plastik) kan sudah lama berbisnis. Pertanyaanku, untung nggak selama ini berbisnis? Kalau tetap hidup sampai sekarang, berfaedah untung kan?" jelasnya.
Mendag Sebut Penyaluran Minyakita Cukup 35% Lewat BUMN
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35% melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan efektif menjaga nilai minyak goreng rakyat di pasar.
Hingga 10 April 2026, nilai rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibanding info 24 Desember 2025 sebesar Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.
Capaian ini mencerminkan pentingnya penerapan kebijakan pengedaran DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk memastikan kesiapan pasokan merata. Budi mengatakan, realisasi pengedaran apalagi mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026.
Menurutnya, realisasi ini melampaui ketentuan minimum sebesar 35% berasas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga kesiapan pasokan dan menjaga stabilitas nilai MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya nan sudah melampaui 49 persen menunjukkan sistem pengedaran melangkah dengan baik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Budi menjelaskan, ketentuan 35% merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO nan berjuntai pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui pemisah minimal seperti nan terjadi saat ini. Namun, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan pengedaran DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Pemerintah telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak nilai dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
(ada/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·