Jakarta -
Wacana menerapkan tarif untuk kapal nan melintas di jalur pelayaran Selat Malaka mengemuka. Hal ini diungkapkan pertama kali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengaku kepikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran tersebut meniru kebijakan Iran di Selat Hormuz. Purbaya mengatakan kebijakan itu bisa saja dilakukan mengingat Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dan daya dunia.
"Seperti pengarahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan daya dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" kata Purbaya dalam aktivitas Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, buahpikiran nan diungkapkan Purbaya nampaknya betul-betul tidak bisa dilakukan. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia tidak bakal melakukan pengenaan tarif di Selat Malaka.
Menurut Sugiono, keputusan ini sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut alias United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Sugiono menyebut Indonesia menghormati norma internasional, termasuk UNCLOS.
UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat nan ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lampau lintas laut nan bebas dan saling menguntungkan.
"Kita juga berambisi ada lintasan nan bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran nan bebas, nan netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono, dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegasnya lagi.
Purbaya Buka Suara
Sementara itu Purbaya memastikan soal pungutan pajak itu disampaikan bukan dalam konteks serius.
Purbaya menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan saat pidato santuy di aktivitas Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026) nan saat itu kabarnya tidak ada awak media.
"Pengenaan tarif selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, nggak ada wartawan, nggak ada wartawan, ya saya ngomong santai. Domestik nggak ada nan muat kan tadinya? asing nan muat. Itu saya tanya. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," ujar Purbaya di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
"Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi nan dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya," sambungnya.
Purbaya bilang dalam patokan nan ada, tidak bisa mengenakan tarif bagi kapal nan lewat selain dalam corak penyediaan jasa maritim.
"Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, jika memang ada kapal nan nggak jelas itu attau servis lain, separate service, anak buah kapal nan mau diganti," jelasnya
Purbaya menambahkan dalam prinsip freedom of navigation mengharuskan negara memberikan kebebasan bagi kapal untuk melintas dan melindungi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Terus apalagi itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita menginjinkan kapal-kapal nan lewat di ZEE kita. Bahkan kita kudu menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi jika serius itu," tutur Purbaya.
(ily/hal)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·