Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Naik Karena Plastik Mahal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui nilai minyak goreng naik lantaran nilai plastik nan ikut melonjak. Kenaikan nilai plastik terjadi akibat pasokan biji plastik nan terganggu.

Budi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan produsen mengenai persoalan ini. Budi menjamin kesiapan minyak goreng tidak langka, meskipun nilai naik.

"Nah, tadi kami sudah komunikasi dengan para produsen, nan pada prinsipnya stok peralatan ada, nggak ada masalah. Memang salah satu imbas kenaikan (minyak goreng) itu lantaran nilai plastik," ujar Budi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laman Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), nilai minyak goreng sawit bungkusan premium per hari ini berada di Rp 21.796/liter. Jika dilihat sebulan terakhir, nilai minyak goreng telah mengalami kenaikan.

Pada 25 Maret, minyak goreng sawit bungkusan premium Rp 21.287/liter. Ini artinya, terjadi kenaikan nilai sebesar 2,39% selama sebulan terakhir.

Sementara itu, nilai minyak goreng curah juga naik sebesar 2,62% dalam sebulan. Per 25 Maret, nilai minyak goreng curah dibanderol Rp 18.897/liter. Sementara, pada hari ini, harganya dijual Rp 19.473/liter.

Harga Minyakita Naik

Senada, minyak goreng rakyat alias Minyakita juga naik dalam sebulan terakhir sebesar 0,34%. Pada 25 Maret, nilai Minyakita dijual Rp 15.888/liter. Per 21 April, nilai Minyakita naik menjadi Rp 15.942/liter.

Budi menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan industri plastik. Ia memastikan produksi plastik dalam negeri tetap melangkah dengan bahan impor baku nan terus diupayakan pemerintah.

"Ya itu tadi kan salah satu faktornya lantaran kemasan, kan rata-rata bungkusan dari plastik semua. Nah sekarang ya dari hulunya. Kalau kesediaan minyaknya, nggak ada masalah, tetapi kan tadi aspek dari plastiknya. Makanya plastik nan kudu kita selesaikan," jelasnya.

Di tengah lonjakan nilai ini, Budi memastikan pemerintah tidak menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam izin ini ditetapkan nilai penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.

"Enggak-enggak, belum (menaikkan HET)," jelas Busan.

Pemerintah telah membidik negara-negara lain, seperti Afrika, India, dan Amerika Serikat (AS) sebagai pemasok pengganti nafta, bahan baku biji plastik, untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan nilai akibat bentrok di Timur Tengah. Budi menekankan pasokan nafta dari ketiga negara tersebut tetap dalam perjalanan.

"Ya ya secepatnya ya kan kemarin proses masuk rutenya, tapi nggak ada masalah, sejenak lagi juga sampai," tambah Budi.

(rea/ara)

Sumber finance