PALANGKA RAYA – Proses mediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan pihak perusahaan tetap berjalan alot. Hingga beberapa kali pertemuan digelar, kedua belah pihak belum juga menemukan kesepakatan soal nilai kewenangan pekerja nan diminta.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kalimantan Tengah, Daryatmo, mengatakan pihak serikat sebenarnya sudah menurunkan tuntutan demi membuka kesempatan penyelesaian tanpa kudu bersambung ke meja hijau.
“Dari hitungan awal sebenarnya kewenangan pekerja itu sekitar 78 persen sesuai ketentuan. Tapi kami sudah menurunkan sampai 50 persen agar ada titik temu,” ucapnya, Rabu 13 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian tidak semakin panjang dan kedua pihak bisa mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi. Namun hingga kini, perusahaan disebut tetap memperkuat di nomor sekitar 28 persen.
“Kami sudah cukup jauh turun, tapi perusahaan tetap merasa keberatan. Kalau akhirnya memang lanjut ke pengadilan, kami siap mengikuti proses hukumnya,”tambahnya ketika selesai mengikuti mediasi di instansi Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rabu 13/5/26.
Pihak serikat juga telah menyiapkan sejumlah arsip dan bukti andaikan perkara tersebut nantinya betul-betul masuk ke tahap persidangan.
“Di sisi lain, menilai mediator telah berupaya mendorong adanya negosiasi antara pekerja dan perusahaan dalam beberapa kali pertemuan nan digelar di Dinas Tenaga Kerja,” lanjutnya.
Pihak serikat turut menyoroti kehadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi nan disebut belum pernah memperlihatkan surat kuasa resmi.
“Sudah beberapa kali diminta, tapi sampai sekarang belum pernah diperlihatkan. Diketahui, mediasi perkara PHK tersebut telah berjalan beberapa tahap. Pada pertemuan awal, perusahaan disebut menawarkan nilai sekitar Rp19 juta. Nilai itu kemudian naik menjadi Rp22 juta setelah proses negosiasi berjalan,” tuturnya.
Dalam mediasi lanjutan, perusahaan kembali menambah penawaran sekitar Rp6 juta. Meski demikian, pihak pekerja mengaku tetap belum bisa menerima nomor tersebut lantaran dianggap belum memenuhi tuntutan nan diajukan.
“Sementara itu, pihak PT SIS nan turut datang dalam proses mediasi memilih enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapan mengenai polemik PHK tersebut,” ungkapnya. (yud)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·