Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka bunyi soal usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang vape alias rokok elektrik di Indonesia.
Kemenperin menyebut hingga saat ini belum ada koordinasi formal, namun komunikasi awal sudah dilakukan untuk menggali info lebih lanjut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya tetap mendalami temuan di lapangan, termasuk memastikan asal produk nan beredar, apakah diproduksi di dalam negeri alias impor ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal alias produk nan berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia mempunyai cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan mempunyai cukai, ini bakal dengan sangat mudah kita memandang siapa produsennya. Namun ini nan mungkin tetap perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Merrijantij menjelaskan industri rokok elektrik saat ini sudah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sejak 2018, produk ini telah masuk dalam komoditas nan dikenai cukai, dengan penerimaan cukai mencapai sekitar Rp 2,8 triliun pada 2025 dan nilai ekspor sekitar US$ 518 juta.
"Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas nan dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta, jadi sudah cukup baik kontribusi kepada perekonomian kita," kata Merrijantij.
Meski demikian, Kemenperin menegaskan kebijakan ke depan bakal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Pemerintah bakal berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah nan seimbang, mengingat industri rokok elektrik juga melibatkan banyak pelaku upaya mini dan tengah berkembang di dalam negeri.
"Kita sepakat kita kudu menciptakan masyarakat Indonesia nan sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan obrolan di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu nan tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik nan saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku upaya kecil," ujarnya.
Dilansir dari detiknews, BNN mengusulkan agar peredaran vape alias rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, vape kerap menjadi wadah 'obat bius'. Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Awalnya, Komjen Suyudi bicara soal kejadian peredaran unsur narkotika dalam vape nan belakangan banyak ditemukan. Menurut dia, temuan BNN menunjukkan bahwa cairan vape banyak mengandung unsur narkotika.
"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
(ily/hns)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·