Kemenkum Kalteng Gaungkan Kepatuhan Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Hak Cipta Di Ruang Publik Komersial

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Pengelolaan Royalti Musik sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Musik di Ruang Publik Komersial” di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (18/6/2026). Kegiatan ini bermaksud meningkatkan pemahaman pelaku upaya dan masyarakat mengenai pentingnya penghormatan kewenangan cipta musik melalui sistem pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati. Diseminasi dihadiri pelaku upaya ruang publik komersial, musisi, pelaku seni, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, datang sebagai narasumber utama. Ia memaparkan sistem pengelolaan royalti musik, peran LMKN dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti, serta pentingnya kepatuhan pengguna musik di ruang publik komersial sebagai corak penghargaan terhadap karya para pembuat dan pelaku pertunjukan.

Selain itu, aktivitas juga menghadirkan Ps. Panit Unit Subdit I Indag Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah Erwin Yanto nan menyampaikan materi mengenai peran abdi negara penegak norma dalam perlindungan kewenangan cipta musik dan penanganan pelanggaran royalti. Dari kalangan akademisi, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Bidang Perguruan Tinggi Kalimantan Tengah M. Ali Sibram Malisi membahas pengembangan ekonomi imajinatif melalui royalti musik. Sementara Direktur Opini Musik Palangka Raya Ain Nasriko menyampaikan pandangan dari perspektif pelaku industri musik wilayah mengenai pentingnya perlindungan kewenangan ekonomi musisi dan pembuat lagu.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi imajinatif nan berkelanjutan.

“Musik merupakan karya intelektual nan mempunyai nilai ekonomi. Oleh lantaran itu, setiap penggunaan musik di ruang publik komersial kudu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan nan berlaku. Melalui aktivitas ini, kami berambisi terbangun kesadaran serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati hak-hak para pembuat dan pemilik kewenangan terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperluas edukasi dan jasa Kekayaan Intelektual kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem penemuan dan produktivitas nan sehat di Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Suyud Margono menekankan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan corak penghormatan terhadap kewenangan ekonomi para pembuat lagu, penyanyi, musisi, dan pelaku pertunjukan.

“Kepatuhan dalam pembayaran royalti merupakan bagian dari budaya norma nan kudu terus dibangun. Dengan adanya pengelolaan royalti nan baik dan transparan, para pembuat dan pemilik kewenangan mengenai bakal memperoleh kewenangan ekonominya secara layak sehingga dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan industri musik nasional,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi di Kalimantan Tengah serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Kerja sama ini bermaksud memperkuat sinergi dalam peningkatan pemahaman, perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan norma di bagian Kekayaan Intelektual.

Sebagai corak apresiasi kepada para pembuat daerah, turut diserahkan sertifikat pencatatan kewenangan cipta kepada sejumlah pembuat karya, ialah Karya Cipta Lagu “Amun Cinta” kepada Tun Sukritman (Iton Sambada), Karya Cipta Lagu “Cinta dan Harapan” kepada Manat Simanjuntak, serta Karya Cipta Buku kepada Laila Rahmawati.

Melalui aktivitas ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berambisi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam pengelolaan royalti musik, semakin meningkat sehingga tercipta ekosistem nan mendukung kreativitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan para pembuat serta pemilik kewenangan mengenai di Indonesia. (tim)

Sumber prokalteng